Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta akan menjadwalkan penetapan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih. KPU Jakarta kini menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dan akta registrasi perkara konstitusi (ARPK) dari Mahkamah Konstitusi.
“Sesuai PMK No. 14 Tahun 2024, pencatatan dalam e-BRPK atas permohonan pemohon dan penerbitan e-ARPK dijadwalkan pada 3 Januari 2025,” kata Anggota KPU Jakarta Astri Megatari kepada wartawan, dikutip dari suara.com (jaringan nasional Sumselupdate.com), Sabtu (21/12/2024).
Namun, KPU Jakarta tidak akan langsung menetapkan Pramono dan Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih. Sebab, BRPK dan APRK tersebut akan disampaikan MK kepada KPU RI terlebih dahulu.
“Sesuai PKPU No 18 Tahun 2024 Pasal 57, penetapan pasangan calon terpilih jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, dilakukan paling lama 3 hari setelah KPU provinsi/kab/kota melalui KPU RI memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam BRPK,” ujar Astri.
Dia menjelaskan, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan KPU Jakarta maksimal tiga hari setelah KPU RI menyampaikan pemeritahuan.
Baca juga : Partai Gelora Rekomendasikan RK-Suswono di Pilkada Jakarta
“Misalkan penyampaian MK ke KPU RI pada tanggal 4 Januari, kemudian KPU RI menyampaikan pemberitahuan tersebut ke KPU provinsi di tanggal 5 Januari, berarti batas waktu 3 hari dihitung dari tanggal 5 Januari,” jelas Astri.
Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) resmi batal mengajukan sengketa atau perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya, batas waktu untuk mengajukan sengketa bagi peserta Pilkada Jakata ialah Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB. Namun, sampai batas akhir tersebut, RIDO tidak mendaftarkan gugatan sengketa secara offline maupun online ke MK.
Baca juga : PKS Hampir Pasti Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta
Dengan begitu, pasangan RIDO resmi menerima kekalahan dari pasangan nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno (Doel) pada Pilkada Jakarta.
Sekadar informasi, peserta Pilkada bisa mengajukan permohonan sengketa ke MK paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Kemudian, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa pilkada yang diajukan oleh para peserta Pilkada 2024. (**)
Rekapitulasi perolehan suara Pilkada Jakarta :
- Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40 persen)
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53 persen)
- Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07 persen)