Merasa Dituduh Tak Mendasar Soal Limbah, PT GON Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 5 November 2022

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, sumselupdate.com – Kerap kali diancam bahkan hendak didemo dengan tuduhan tidak memperhatikan limbah yang dihasilkan, hingga mencemari lingkungan oleh lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), PT Golden Oilindo Nusantara merasa gerah anggap tuduhan tak berdasar.

Read More

Bahkan yang terakhir ini, tuduhan yang dinilai begitu tendensius itu disampaikan LSM Koalisi Aktivis Revolusioner (KAR) menyebarkan isu limbah yang dihasilkan oleh PT GON tersebut sudah sampai membuat masyarakat yang ada di sekitar terdampak mengalami sakit.

Akibat isu tersebut, PT GON yang merupakan sebuah perusahaan pengolahan oil palm, tandan buah segar kelapa sawit yang berada Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini akan menempuh jalur hukum.

“Tuduhan itu tidak disertai bukti-bukti yang otentik dan tidak sesuai fakta di lapangan. Kami akan segera menempuh jalur hukum,” ungkap Heriyanto SH selaku kuasa hukum PT GON kepada awak media, Sabtu (5/11/2022).

Bahkan diceritakan Heriyanto, LSM tersebut juga mempublikasikan tuduhan tersebut sampai hendak melakukan unjuk rasa mengadu ke DPRD Ogan Ilir.

Karena hal itu Heriyanto menjelaskan, kliennya merasa sangat terusik dan sudah sampai mengganggu kinerja pabrik dengan tuduhan tersebut.

“Bahkan, rencananya mereka yang mengatasnamakan Koalisi Aktivis Revolusioner Sumsel bakal menggelar aksi demo Senin mendatang,” kata Heriyanto SH.

Salah satunya yang menjadi seruan dari LSM itu adalah untuk mencabut izin Amdal dari PT GON dengan isu mencemari lingkungan.

Padahal faktanya Heriyanto menjelaskan instasi setempat DLHK Sumsel maupun Ogan ilir secara rutin telah melakukan uji sampel mutu air baku yang ada di lingkungan pabrik PT GON.

“Dari hasil swa-pantau DLHK terhadap kondisi air di sekitar pabrik juga didapati hasil mutu air masih dalam ambang batas yang disyaratkan dan tidak tercemar seperti yang mereka sampaikan melalui surat,” katanya lagi.

Bahkan, untuk membuktikan jika air di areal pabrik tersebut tidak tercemar PT GON juga membuat 14 kolam di sekitar lokasi pabrik ditebar ratusan bibit ikan berbagai jenis dan faktanya ikan-ikan tersebut tetap hidup hingga saat ini.

Selain itu, juga ada tuduhan yang dinilai sepihak tanpa didukung bukti-bukti kongkret yakni sejumlah warga di sekitar areal pabrik PT GON mengalami sesak nafas.

“Hal itu juga perlu dibuktikan kebenarannya. Kami tegas menyatakan apabila pada 7 November atau Senin besok mereka tetap melakukan aksi demo dengan tuntutan tersebut kami bakal ambil langkah hukum. Karena ini menyangkut kredibilitas dan public trust terhadap klien kami,” terang Heriyanto yang didampingi legal PT GON, Andri Petra SH dan humas PT GON Saparudin.

Sementara, dikonfirmasi terkait permasalahan ini, Plt Kaban BLH OI, Thamrin mengaku sebelumnya sudah mengetahui hal ini.

“Sekitar dua atau tiga bulan yang lalu beberapa anggota DPRD Sumsel didampingi DLHK Provinsi sudah turun ke lokasi. Tapi untuk hasilnya seperti apa kami tidak mengetahui, hanya sebatas mendampingi. Barangkali DLHP Provinsi yang mengetahuinya,” ujar Thamrin. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts