PALI, Sumseludate.com – Berdalih diusir istrinya dari rumah dan tidak ada ongkos buat pulang ke desanya, Aldebi alias Debi (35), warga Kampung II, Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) nekat ikut melakukan aksi begal bersenjata api (senpi) bersama dua rekannya.
Aksi begal bersenpi itu terjadi pada Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Pertamina, Dusun III Desa Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Namun, baru sehari usai melakukan aksinya, tersangka Debi berhasil diringkus Tim Kelambit Hitam Polres PALI saat sedang berada di pondok persembunyiannya di Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI pada Rabu (11/3/2020), sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti milik korban berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BG 3497 PAA milik korban dan satu buah masker warna merah muda. Sementara, dua temannya masih dalam pengejaran.
Saat itu, korban Marsolin, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Talang Ubi harus merelakan satu unit motor Honda Beat warna hitam dan satu buah tas yang berisikan satu unit HP Samsung miliknya setelah dadanya ditodongkan senpi.
Ketika itu korban hendak ke ibukota Pendopo seorang diri. Pas melintas di lokasi kejadian, motor korban langsung dipepet tersangka Debi bersama dua rekannya yang langsung menodongkan senpi laras pendek ke dada korban.
“Setelah kejadian korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Talang Ubi,” kata Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suharyadi, SIk didampingi Kasat Reskrim, AKP Rahmad Kusnedi dan Kanit Pidum, Ipda Arzuan, SH.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Kelambit Hitam langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika tersangka Debi sedang bersembunyi di pondok salah seorang warga di Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab.
Tim Kelambit Hitam langsung memastikan informasi tersebut dan memang benar tersangka Debi berada di lokasi yang dimaksud.
Kemudian, Tim Kelambit Hitam yang di pimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Rahmad Kusnedi dan Kanit Pidum, Ipda Arzuan beserta anggota berangkat menuju lokasi untuk menangkap tersanga Debi.
“Saat itu tersangka berada di dalam warung pondok yang dijadikan tempat persembunyian para pelaku. Ketika diamankan tersangka sempat melawan, tapi berhasil diamankan lalu dibawa ke Mapolres PALI untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” terangnya.
Sementara itu, tersangka Debi mengaku jika dirinya nekat melakukan aksi begal itu setelah diajak dua rekannya yang masih buron.
Dirinya berkelit mau ikut lantaran butuh uang untuk pulang ke desanya di Desa Lais, Kabupaten Muba.
“Aku datang ke PALI ini karena menemui istri aku yang berasal dari Desa Tanjung Kurung. Berhubung aku diusir istri aku dan mau cerai, makanya aku mau pulang, tapi tidak ada uang. Lagi posisi bingung itu dua kawan aku itu ngajak nodong dan aku mau ikut karena untuk ongkos pulang. Jadi baru sekali inilah aku menodong itu pun karena terdesak untuk ongkos pulang,” tukasnya. (adj)