Trio Kurir Narkoba Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kamis, 12 Maret 2020
Ketiga terdakwa kurir narkoba saat mendengarkan tuntutan Jaksa.

Palembang, Sumselupdate.com – Tiga kurir narkoba jenis sabu dan pil ektasi dituntut dengan pidana penjara seumur hidup dan 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Devianti Itera, SH, dan Fera Apriyanty, SH, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Kamis (12/3/2020).

Dua dari tiga terdakwa dituntut pidana seumur hidup tersebut yakni Uzama alias Saka (46) warga jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan Ilir Provinsi Riau, Andi Eka Putra (35) Warga Jalan Lingkungan IV, Indralaya Utara, oleh JPU dituntut pidana seumur hidup. Sementara untuk terdakwa lainnya Yuswandi (40) Desa Lam Ara Aceh Besar provinsi Aceh JPU mengganjar pidana selama 20 tahun penjara.

Read More

Dalam petikan amar tuntutan JPU yang dibacakan terpisah bahwa menyatakan terhadap terdakwa Uzama dan Eka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjadi perantara jual beli narkotika jenis shabu dan pil ekstasi dengan barang bukti shabu sebanyak 23 kg.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Pasal 114 ayat (2) UU RI  No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan terhadap kedua terdakwa yakni Uzama dan Andi dengan pidana seumur hidup,” ujar JPU.

Sementara itu, untuk terdakwa Yuswandi sebagaimana dengan barang bukti yang didapatkan yakni narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1940 butir, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

“Selain pidana penjara, juga menuntut terdakwa Yuswadi dengan pidana denda sebesar Rp 1 Milyar dengan subsider selama 6 bulan penjara,” tegas JPU.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU dihadapan majelis hakim diketuai Erma Suharti SH, para terdakwa melalui penasihat hukum dari Posbankum PN Palembang Arizal akan menyampaikan pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan JPU pada pekan depan.

“Kami meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan pledoi secara lisan dan tertulis yang mulia,” tandasnya.

Terungkap dalam sidang sebelumnya dengan agenda kesaksian ketiga terdakwa penangkapan bermula saat dua terdakwa yakni Andi Eka dan Uzama diperintahkan oleh Heri Marten (DPO) mengantarkan Narkotika jenis ekstasi sebanyak 1940 butir kepada terdakwa Yuswadi.

Sebelumnya juga mendapatkan perintah dari Heri Marten (DPO) untuk mencari kaki (pengedar) lagi serta menawarkan kepada terdakwa untuk menjadi kepala gudang narkotika jenis shabu dengan DP Rp 100 juta untuk mencarikan sebuah rumah kontrakan di Indralaya sebagai gudang penyimpanan sabu dengan diiming-imingi upah Rp 10 Juta perkilonya.

Sementara itu, menurut keterangan terdakwa lainnya yakni Yuswadi warga Aceh, dirinya mendapatkan perintah dari seseorang bernama Munawar (DPO) untuk mengambil paket ribuan ekstasi di Palembang dengan diiming-imingi upah Rp 10juta.

“Karena saya tidak mempunyai pekerjaan tetap, keseokan harinya Munawar langsung transfer uang Rp 3 juta untuk ongkos saya ambil barang tersebut di Palembang” akunya.

Dirinya menambahkan setibanya di Palembang sesuai perintah Munawar, menghubungi dan menemui terdakwa Andi Eka, kemudia terdakwa Andi menyerahkan barang tersebut kepada dirinya disebuah pool Damri untuk kemudian terdakwa langsung berangkat menuju Riau.

“Namun, saat akan berangkat didalam bis tersebut saya ditangkap dan diamankan oleh petugas BNNP berikut mengamankan barang bukti ribuan pil ekstasi,” ungkapnya yang mengaku baru kali ini menjadi kurir narkotika.

Atas perbuatan ketiga terdakwa tersebut didalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2)  jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI no.35 tahun 2009. Dapat diancam dan dijerat pidana maksimal hukuman mati. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts