Masa Hukuman Telah Habis, IRT Asal Kemuning ini Masih Belum Dibebaskan

Penulis: - Selasa, 8 Oktober 2024
Kuasa hukum Suwito Winoto, SH, MH.

Palembang, Sumselupdate.com – Marrohati seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Super Semar, Kelurahan Pipareja, Kecamatan Kemuning Palembang hingga kini masih ditahan di Lapas Perempuan Klas II Palembang (Merdeka) meski masa penahanannya telah melebihi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Terungkapnya ini setelah kuasa hukumnya Suwito Winoto, SH, MH melayangkan protes.

Bacaan Lainnya

Suwito Winoto mengaku kliennya Marrohati semenjak ditahan oleh Kejaksaan Negri Palembang pada Selasa (11/06/2024), hingga akhirnya putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, pada Kamis (12/9/2024) dengan vonis 3 bulan 15 hari, sudah ditahan melebihi dari vonis yang dijatuhkan.

“Namun hingga hari ini klien kami masih menjalani masa penahanan yang melebihi dari hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, penahanannya harus dihentikan apabila masa penahanan tersebut telah melebihi atau sama dengan hukuman penjara yang dijatuhkan,” kata Suwito Winoto, SH, MH, Selasa (8/10/2024).

Jelas Suwito, upaya permohonan ke Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini untuk kliennya segera dibebaskan juga telah dilakukan.

Namun  hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum masih menolak untuk membebaskan kliennya, lantaran adanya upaya banding atas vonis yang dijatuhkan.

Terkait upaya banding itupun Suwito tak mempersalahkan dan mempersilahkan berproses, dengan catatan kliennya dibebaskan.

“Tindakan ini tidak hanya melanggar KUHAP, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak klien kami atas kebebasan yang dijamin oleh UUD 1945 dan berbagai peraturan lainnya,” katanya.

Tak kunjung dibebaskan, Suwito mengaku pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan sesuai dengan Pasal 77 KUHAP untuk menantang keabsahan penahanan tersebut.

“Kami juga tengah mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut, termasuk melaporkan pelanggaran ini ke Komisi Kejaksaan, Ombudsman, dan Komnas HAM, untuk memastikan bahwa hak-hak klien kami dipulihkan dan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang berlanjut,” katanya.

Pihaknya mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskan kliennya tanpa syarat, mengingat masa hukumannya telah selesai.

Terlebih, dia minta pihak berwenang untuk meninjau tindakan  tersebut yang dinilai bukan hanyan bermasalah pada teknis hukum.

“Kami juga meminta pihak berwenang untuk meninjau tindakan ini secara serius, karena ini bukan hanya masalah teknis hukum,” cetusnya.

Pihaknya  mengajak semua pihak untuk terus memantau kasus ini, dan Suwito Winoto mengaku akan melanjutkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk membebaskan kliennya serta memastikan bahwa hak-hak kliennya dipenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Penahanan yang dilakukan secara tidak sah dan melebihi masa hukuman yang dijatuhkan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Dalam negara hukum setiap warga negara terlepas dari statusnya, berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan proses hukum yang transparan. Kami akan terus berjuang untuk memastikan keadilan ditegakkan,” katanya.

Terpisah, Mardian suami dari Marrohati juga berharap istrinya yang kini masih mendekam di Lapas Perempuan dapat segera dibebaskan.

Mardian bercerita kasus penganiayaan yang menyebabkan istrinya tersebut mendekam di lapas  berawal dari perkara utang piutang antara istrinya dan pelapor seorang rentenir.

“Awalnya istri saya minjam uang Rp500 ribu, namun ada admin Rp100 ribu, dan potongan sayur nilainya Rp100 ribu jadi cuman cair Rp300 ribu dan dalam dua minggu harus dikembalikan Rp750 ribu,” ucapnya.

Singkat cerita, Marrohati tak bisa mengembalikan uang senilai Rp750 ribu yang akhirnya membuat pelapor mendatangi Marrohati.

“Akhirnya mereka berantem, awalnya istri saya yang melapor ke Polsek Kemuning namun tidak dilanjuti karena tidak ada visum, namun tidak tahu bagaimana pada bulan enam lalu istri saya dipanggil Kejaksaan Negeri sejak saat itulah dia langsung ditahan,” ucap Mardian yang ternyata keseharian merupakan buruh harian lepas.

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.