Mantri BRI Sekayu Dituntut Enam Tahun Enam Bulan Penjara atas Kasus Korupsi Dana KUR Rp800 Juta

Writer: - Rabu, 15 Oktober 2025
Sidang terdakwa Yuli Efrina, selaku mantan Mantri Bank BRI Unit Sekayu. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Yuli Efrina, selaku mantan Mantri Bank BRI Unit Sekayu, dituntut hukuman enam tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (15/10/2025). Yuli Efrina terseret kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Kantor Unit Sekayu periode 2022–2023, yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp800 juta.

Read More

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kristanto Sahat SH MH, JPU Elsan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan maksud memperkaya diri sendiri.

“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yuli Efrina berupa penjara selama enam tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan,” ujar JPU Elsan di hadapan majelis hakim.

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) senilai Rp778 juta lebih. Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Baca juga : Enny Indiyani Terdakwa Kasus Pengelapan Hirup Udara Bebas

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Dalam surat tuntutan JPU dijelaskan, perkara ini berawal ketika pada tahun 2022–2023, BRI Cabang Sekayu menyalurkan dana KUR kepada sejumlah nasabah. Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa Yuli Efrina selaku mantri diduga memanipulasi dokumen nasabah dan membuat data fiktif dalam pengajuan pinjaman.

Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pengelapan Dana BPJS Penerbit Duta

Survei dan pendataan yang seharusnya dilakukan dengan cermat oleh terdakwa tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Akibatnya, banyak debitur gagal membayar cicilan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp807.960.307. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts