Palembang, Sumselupdate.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel H Nasrun Umar memimpin rapat koordinasi membahas permasalahan aset milik Pemprov Sumsel yang akan dibangun Museum Islam dan Hotel Syariah di Komplek Asrama Haji Palembang, Lapangan Golf Kenten serta perjanjian bangun guna Kawasan Pasar Modren ‘Pasar Cende’ antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum di ruang rapat Bina Praja, Senin (9/9/2019).
Dalam rapat tersebut Nasrun Umar menegaskan, ketiga aset yang dibahas dalam rapat ini merupakan permasalahan yang tidak pernah tuntas. Karena itu butuh solusi yang tepat dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang sebelumnya telah terjalin kesepakatan bersama terkait penanganan hukum, masalah perdata dan tata usaha negara yang ditandatangani pada 21 Agustus lalu.
Adapun aset yang pertama kali dibahas dalam rakor ini adalah permasalahan lapangan golf Kenten Palembang yqng dipaparkan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel, Ardani SH MH, dia menyebutkan, luas Lapangan Golf Kenten Palembang seluas 80 hektar dengan penguasaan 40 hektar milik pemprov dan sisanya 40 hektar diakui Pemkot Palembang dan telah ada inkrah dimenangkan oleh Pertamina.
Khusus untuk 40 hektar milik Pemprov Sumsel sejauh ini masih dalam kisruh antara Pemprov dengan PT Pertamina. Hal senada juga duakui Prof Dr Ali Gani sebagai pihak pengelola lapangan Golf Kenten atau PGC. Menanggapi masalah ini Kajati Sumsel selaku Jaksa Pengecara Negara akan memfasilitasi dengan meminta semua berkas dan bukti terkait penguasaan atau pengelolaan lapangan (perjanjian) terkait Lapangan Golf.
“Mohon permohonan surat resminya disampaikan. Untuk menjadi acuan dan memudahkan kami dalam bekerja menyelesaikan masalah ini. Kita ada di tengah-tengah,” harap Ramliansyah, Ketua Tim dari Kejati Sumsel.
Sementara terkait dengan Asrama Haji Palembang, dipaparkan Kepala BPKAD H Akhmad Mukhlis yang menyebut terjadi kisruh kepemilikan lahan antara Pemprov dengan pihak Artileri Pertahanan Udara (Arhanud).
“Yang dipermasalahan adalah lokasi untuk perluasan pekerjaan pembangunan Hotel Syariah 4.900 meter persegi dan pembangunan Museum Islam. Pembangunan terhenti karena pihak Arhanut keberatan atas dilanjutkannya pembangunan hotel Syariah,” papar Akhmad Mukhlis.
Dilain pihak Kadis LH dan Pertanahan Pemprov Sumsel H Edward Candra dalam paparannya menyimpulkan telah terjadi perbedaan pendapat terhadap lahan lokasi asrama gaji antara Pemprov Sumsel dengan TNI AU sejak mulai pembangunan Asrama Haji Palembang tahun 1991.
Di bagian akhir juga dibahas terkait dengan progres pembangunan pasar modern Cinde yang sempat terhenti karena berbagai faktor. Nasrun Umar meminta pihak kejaksaan untuk mencari solusi terbaik terkait dengan ketika permasalahan aset yang dihadapi Pemprov Sumsel tersebut. (rel)











