Laporan : Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT), dianiaya oleh tetangganya sendiri karena hal sepele yakni ia dilarang lewat di depan rumah tetangganya tersebut.
Peristiwa kejadian itu terjadi di Jalan Tombak Kuning, Kecamatan Kemuning Palembang, pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 08.30 WIB.
Korban bernama Erisna Yunita (48), dipukul oleh tetangganya inisial KR menggunakan palu hingga mengeluarkan darah. Tak terima istrinya dianiaya, Kurniadi (49) suami korban melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Rabu (25/1/2023).
Menurut Kurniadi, kejadian itu berawal ketika ia dan istri hendak pergi berjualan mainan di sekolah, dan melewati samping rumah pelaku.
“Saya sama istri mau pergi jualan pak, lewatnya di samping rumah pelaku. Tanpa sebab yang jelas, pelaku marah-marah kepada istri saya, hingga kami terjadi cekcok mulut dengan KR,” ujar Kurniadi.
Disaat cekcok mulut, lanjut Kurniadi, pelaku KR menghadang jalan korban pakai ban bekas. “Disela-sela ribut mulut itu, istri saya memisahkan kami tapi didorong oleh pelaku, kemudian kepala istri saya dipukul pakai palu, anaknya pun ikut mau mengeroyok kami,” bebernya.
Ketika mau di keroyok, sambil memegangi istrinya yang terluka di bagian kepala, keduanya pun berlari. “Selain di dorong, istri saya juga dipukul pakai palu, jempol sama kepalanya luka. Istri saya sudah berobat di RS Hermina,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, membenarkan adanya laporan korban tentang tindak pidana Penganiayaan.
“Benar sekali, kami juga sudah menerima laporan korban. Nanti kita dalami dulu perkaranya seperti apa, dilakukan penyelidikan dulu,” tutupnya singkat. (**)











