Kuasa Hukum Terlapor Pengrusakan Fasum Perumahan KMS Gandus Bantah Kesaksian Direktur PT Tamacon Alia Utama

Writer: - Kamis, 31 Juli 2025
Kuasa Hukum Moty Khan, Agustina Novita Sarie SH MH, bersama Beni Murdani SH MH dan Yusmaheri SH MH, saat ditemui wartawan, Kamis (31/7/2025) siang. (Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Dugaan kasus pengrusakan akses jalan utama perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS), yang diduga dilakukan terlapor Moty Khan, terus berlanjut.

Dimana Moty Khan telah dilaporkan warga perumahan di Polda Sumsel pada Januari 2025 lalu. Agustina Novita Sarie SH MH, yang merupakan kuasa hukum terlapor, membantah pernyataan Fahmi Assegaf Direktur PT Tamacon Alia Utama yang menyebut tanah di Perumahan KMS yang dikeruk kliennya merupakan aset milik PT Tamacon Alia Utama dan sebagai fasilitas umum perumahan.

“Keterangan tersebut sangat menyesatkan dan menggiring opini yang tidak baik dan terkesan mengadu domba antara pak Jalaludin selaku pemegang saham PT Tamacon Alia Utama dengan warga perumahan Kota Modern Sriwijaya,” ujar Agustina Novita Sarie SH MH didampingi rekannya Yusmaheri SH MH dan Beni Murdani SH MH, saat konferensi pers, pada Kamis (31/7/2025) siang.

Berdasarkan keterangan pihak BPN Kota Palembang, diakui Agustina, hingga detik ini status tanah tersebut milik pribadi Jalaludin, dan bahkan menurut Dinas Tata Kota Palembang, bahwa tanah tersebut bukan fasilitas umum yang dibangun Direktur PT Tamacon Alia Utama yang lama.

“Fahmi Assegaf Direktur PT Tamacon Alia Utama, juga sudah dipecat berdasarkan hasil RUPS luar bisa bapak Jalaludin selaku pemegang saham sebesar 51 persen. Jalaludin sudah memecat Fahmi sebagai direktur PT Tamacon Alia Utama pada 11 Juli 2025 di Jakarta. Bahkan sampai hari ini 31 Juli 2025, tidak ada sanggahan ataupun bantahan dari pihak Fahmi, dan sudah mengangkat Direktur yang baru karena yang berhak mengangkat Direktur yang baru yakni pemilik saham 50 plus 1 persen yakni pak Jalaludin,” tegasnya.

Baca juga : Wabup Bangka Barat Tinjau Jalan Rusak di Tempilang, Wacanakan Jalur Alternatif

Menurut Agustina, pemecatan Fahmi Assegaf sebagai direktur PT Tamacon Alia Utama, bukan tanpa alasan karena selama 12 tahun menjabat sebagai direktur, Fahmi tidak pernah menggelar RUPS dan tidak pernah menjelaskan laporan keuangan bahkan memiliki hutang sebesar Rp26 miliar yang menyebabkan pembangunan perumahan Kota Modern Sriwijaya menjadi mangkrak.

Baca juga : Jalan Rusak ke MTsN 1 Muaraenim Disorot, Bupati Edison Ultimatum PUPR dan Minta Gunakan Dana BNPB

“Keterangan Fahmi yang disampaikannya kepada penyidik kepolisian, menyebut tanah yang dikeruk kliennya merupakan aset PT Tamacon Alia Utama itu, tidak didukung dengan bukti tertulis apapun yang bisa menguatkan keterangannya,” tukasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts