Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Unit 1 Subdit Jatanras Polda Sumsel menetapkan satu karyawan PT Bumi Citra Realty (BCR) sebagai tersangka di balik peristiwa pengrusakan dan penjarahan kios yang terjadi di Gedung Pasar 16 ilir Palembang setahun lalu, Kamis (31/7/2025).
Karyawan dari pihak ketiga yang ditunjuk Pemkot Palembang menjadi tersangka itu adalah FR (47) yang menjabat koordinator lapangan PT BCR.
Di mana penyidik Unit 1 Subdit Jatanras Polda Sumsel yang menangani laporan pedagang Gedung Pasar 16 Ilir itu menetapkan FR sebagai tersangka sejak Jumat (25/7/2025).
Penetapan FR sebagai tersangka setelah penyidik melakukan proses pemeriksaan yang kompleks mulai dari pemeriksaan para korban hingga pihak dari Pemerintah Kota Palembang.
Tak hanya itu, proses panjang itu bahkan hingga meminta pendapat ahli pidana Dr Azwar Agus, SH, Mhum dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik.
”Benar kemarin kami menerima penetapan tersangka terhadap satu karyawan PT BCR dengan pengenaan pasal 363 KUHP pencurian, dan 170 KUHP tentang pengerusakan,”ucap Edi Siswanto SH kuasa hukum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Gedung Pasar 16 Ilir, saat diwawancarai, hari ini.
Meski merupakan kabar tersebut disambut baik oleh para pedagang yang menjadi korban, namun kata Edi pihaknya menekankan penyidik dapat menerapkan unsur ‘deelmening’ adanya peran serta.
Sebab menurut Edy, tersangka FR (46) dalam dugaan melakukan pengerusakan dan penjarahan itu atas perintah pimpinan mengingat dia menjabat sebagai koordinator lapangan di PT BCR.
Baca Juga: BREAKING NEWS: PT BCR Segera Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang, Pedagang Siap Menghalau
”Jadi tersangka ini ;kan orang BCR, tentu pelaku ini tidak bertindak sendirian. Itu pasti ada yang menyuruh melakukan dan itu dapat dipidana sama dengan pelaku utama,” tegas Edi.
Senada dengan kuasa hukumnya, Ketua P3SRS Gedung Pasar 16 Ilir, M Aflah mengapresiasi kinerja penyidik Unit 1 Subdit Jatanras Polda Sumsel.
”Kami meminta penyidik untuk segera menangkap dan menahan tersangka FR, karena ini menjadi kabar yang melegakan bagi para pedagang,” ucapnya.
Terpisah, dari sumber kepolisian yang enggan disebut namanya mengkonfirmasi terkait penetapan itu.
Katanya saat ini, penyidik tengah melakukan pendalaman sesuai dengan SOP.
(**)











