Palembang, Sumselupdate.com – Elemen masyarakat yang berasal dari Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, mendatangi Mapolda Sumsel, Kamis (31/7/2025) pagi.
Mereka datang bersama dengan unsur mahasiswa, mendesak Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH untuk mengevaluasi kinerja dan mencopot Kapolsek Gunung Megang Polres Muaraenim, AKP AH.
Desakan itu dilatar belakangi atas dugaan indikasi penyidik unit reskrim Polsek Gunung Megang yang diduga telah melakukan tindakan abuse of power (penyalahgunaan wewenang,red). Terhadap laporan dugaan tindak penganiayaan yang dibuat oleh salah seorang warga Desa Tanjung Terang berinisial PZ.
Dimana dalam kasus itu terlapor Kades Tanjung Terang, Rusmanda yang menduga laporan tersebut telah direkayasa oleh PZ karena tindak penganiayaan tersebut tidak pernah terjadi.
”Kami mohon Pak Kapolda Sumsel untuk mencopot Kapolsek Gunung Megang, karena terindikasi memihak dan tindakan yang dilakukan penyidik juga telah kami laporkan ke penyidik Bid Propam Polda Sumsel beberapa waktu lalu,” pinta salah seorang warga Desa Tanjung Terang, Andriyanto dalam orasinya.
Baca juga : DKPTKA Tahun 2024 Capai 3,6 Miliar, Pemkab Muaraenim Apresiasi 10 Perusahaan Patuh Retribusi TKA
Andriyanto juga berharap agar Kapolda Sumsel dapat memerintahkan Kapolres Muara Enim untuk segera menghentikan penyelidikan perkara ini dimana Kades Tanjung Terang Rusmanda sebagai terlapornya.
”Kami tegaskan di sini jika peristiwa tindak penganiayaan yang dilaporkan oleh Saudari PZ itu tidak pernah ada atau di rekayasa. Ini membuat warga Desa Tanjung Terang menjadi resah atas kejadian ini,” tandasnya disambut teriakan peserta aksi.
Baca juga : Pemkab Muaraenim Latih Istri Nelayan Diversifikasi Usaha, Dorong Kemandirian Ekonomi Keluarga
Andriyanto juga mengingatkan agar kejadian ini tidak sampai mengakibatkan terjadinya gesekan antara warga dan penyidik kepolisian di lapangan apabila permohonan mereka tidak ditindaklanjuti.
”Ibu Kades Tanjung Terang juga telah melaporkan PZ ke Polda Sumsel atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” tandasnya.
Di dalam proses laporan tersebut banyak terjadi penyimpangan dan banyak pelanggaran pelanggaran serta banyak ditunggangi oleh pihak pihak lain yang mengambil kesempatan sehingga kasus remeh temeh tersebut terlalu dibesar- besarkan dan di rekayasa.
Peserta aksi ditemui oleh Panit Opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Ipda Edi Sulistiyo yang menyebut saat ini untuk laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Rusmada telah dilimpahkan ke Polres Muaraenim.
“Rekan-rekan silahkan untuk dapat ditanyakan langsung kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Muara Enim untuk tindak lanjut laporannya,” imbuh Edi.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah Kapolsek Gunung Megang, AKP Aisen Hower SH menegaskan dalam penanganan kasus ini penyidik telah menjalankan penyelidikan sesuai prosedur.
”Dalam melakukan penyelidikan kamu juga telah menjalankan sesuai prosedur dan fakta-fakta hukum. Karena kami sama sekali tidak mempunyai kepentingan dalam kasus ini,” tegas Aisan Hower dikonfirmasi melalui sambungan ponsel, Kamis (31/7/2025) siang. (**)











