Muaraenim, Sumselupdate.com — Team Trabazz unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muaraenim berhasil meringkus pelaku pencurian mobil pick-up yang merupakan warga Kabupaten PALI. Aksi pencurian itu terjadi di Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim pada Senin (2/10/2023) lalu.
Informasi dihimpun pelaku berinisial JR (23) merupakan warga Dusun 1 Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Sementara itu, pelaku lainnya saat ini sedang menjalani proses hukuman untuk kasus lainnya.
Kapolres Muaraenim, AKBP Jhoni Eka Putra, melaluiĀ Kapolsek Gunung Megang AKP Firmansyah menerangkan kronologi kejadian pencurian mobil pick-up tersebut terjadi ketika korban pulang ke rumah untuk istirahat setelah berkumpul bersama keluarga. Saat itu korban masih melihat mobil pick-up warna putih miliknya terparkir di teras rumah.
Kemudian saat korban diberitahu bahwa mobil pick-up miliknya tidak ada dan pintu rumah diikat menggunakan tali, korban segera mengecek kendaraannya. Setelah melakukan pengecekan, korban mendapati bahwa mobil pick-up warna putih dengan nomor polisi BG 8950 DP sudah tidak berada di tempat.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Gunung Megang.
“Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban atas peristiwa pencurian yang dilakukan para pelaku terhadap korban ke Polsek Gunung Megang. Atas dasar itulah Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Mar Erwin melakukan penyelidikan intensif dengan alat bukti yang mengarah ke pelaku,”ungkapnya, Rabu (15/05/2024) dalam keterangan persnya.
Kemudian, ia melanjutkan pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berada di Kota Palembang, dan hasilnya pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick-up warna putih dan seutas tali plastik warna kuning. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(**)