Sulitnya Pelegalan Sumur Minyak Rakyat di Muba di Tengah Maraknya Kasus Ledakan

Writer: - Rabu, 15 Mei 2024
Sulitnya Pelegalan Sumur Minyak Rakyat di Muba di Tengah Maraknya Kasus Ledakan
Sulitnya Pelegalan Sumur Minyak Rakyat di Muba di Tengah Maraknya Kasus Ledakan

Palembang, Sumselupdate.com — Di tengah situasi maraknya insiden ledakan yang terjadi praktik ilegal drilling baik itu di penyulingan ataupun sumur minyak yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, upaya pelegalan dengan menciptakan payung hukum baru yang mengatur hal itu juga terus menemui titik buntu.

Hingga kini benturan yang sulit untuk dikesampingkan adalah kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat normalisasi kegiatan pengeboran minyak bumi ini.

Read More

Guna menghindari menerusnya praktik ilegal drilling, upaya penegakan hukum juga terus digencarkan Polda Sumsel, di antaranya yang paling masif adalah pembongkaran gudang penimbunan ataupun tempat penyulingan alias ilegal refinery.

Menjadi catatan sejauh ini, di Kabupaten Muba hanya sumur-sumur tua bekas peninggalan Belanda yang diperbolehkan beroperasi itu mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008 yang melegalkan sumur-sumur tua.

Untuk itu BUMD yakni PT Petro Muba berperan sebagai pengepul hasil pengeboran minyak mentah. Minyak mentah dari sumur tua itu kemudian dijual ke Pertamina.

Namun jumlah sumur tua di Kabupaten Muba terbilang sedikit ketimbang dengan sumur-sumur minyak ilegal yang ada di sana.

Berdasarkan pemetaan Polda Sumsel serta SKK Migas Sumbagsel di tahun 2023, jumlah sumur minyak ilegal yang tersebar di beberapa kecamatan di kabupaten Muba mencapai akang 7.754 titik.

Hal inilah yang menjadi perhatian, sebab dari sumur minyak itulah dominan masyarakat Muba menaruh harapan.

Terbaru, pada Minggu (12/05/2024) salah satu sumur minyak ilegal yang ada di tengah perkebunan karet yang ada di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, kabupaten Muba kembali meledak hebat.

Satu orang bernama Ayub diduga pemilik juga ditangkap Satreskrim Polres Musi Banyuasin akibat insiden tersebut.

Akibat insiden itu juga, Korwas SKK Migas yang terdiri dari unsur Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan serta dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diterjunkan meninjau kerusakan yang ditimbulkan akibat insiden itu.

Sebelum ke Kabupaten Muba, Korwas SKK Migas ini melaksanakan diskusi dengan Forkompinda Sumsel yang diinisiasi Polda Sumsel membahas terkait permasalahan ilegal driling dan mencari solusi terbaik bagi masyarakat Muba.

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK kepada awak media pihaknya secara tegas terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku Illegal Refinery dan Illegal Drilling. ”

Selagi belum adanya ketetapan terhadap legalisasi sumur-sunur minyak ilegal kami Polda Sumsel dan jajaran akan tetap melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap praktik minyak ilegal. Dan akan terus menangkap dan menindak terutama terhadap gudang dan Refinery ilegal. Kita juga akan menindak yang di hulunya,” tegas Kapolda.

Menurutnya rapat-rapat dan pertemuan semacam ini telah seringkali digelar baik di Polda Sumsel, Pemprov Sumsel maupun di Pemkab Muba. Namun, sepertinya kegiatan Illegal Drilling dan Illegal Refinery kian bertambah massif.

“Korwas SKK Migas dan jajaran terkait termasuk dengan Polda Sumsel sudah beberapa kali bertemu, namun berulang kali pula terjadi dampak dari Illegal drilling dan ilegal Refinery ini,” imbuhnya.

Julius Wiratno selaku Tenaga Ahli Komisi Pengawas (TA Korwas) Bidang Operasi SKK menyampaikan pertemuan pihaknya dengan Forkompinda di Sumsel ini guna merumuskan regulasi yang tepat untuk ilegal driling di Muba.
“Korwas SKK Migas diutus dan melihat kondisi di lapangan, kami mencoba merumuskan solusi dan regulasi yang terbaik setelah mendapatkan clue dan masukan dari instansi serta pelaku bisnis sumur minyak ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, diakui SKK Migas sejauh ini telah membuat rekomendasi kepada lembaga terkait bahkan sudah ada draft Kepres.

“Meski begitu implementasinya belum sepenuhnya dilaksanakan ada permasalahan yang cukup pelik. Dan kami tidak diberikan kewenangan penuh untuk perubahan regulasinya,” tegasnya.

Salah satu yang paling kontras penolakan dari KLHK terhadap usulan melegalkan sumur-sumur minyak yang mempertimbangkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Karena ibu Menteri KLHK juga termasuk Korwas SKK Migas akan kami segera temui. Kita upayakan agar dicarikan solusinya karena KLHK mengakui cukup berat untuk membiayai dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh praktik Illegal Drilling dan Illegal Refinery ini,” tegasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts