Palembang, Sumselupdate.com — Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang bersama Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Toyota Kijang Kapsul milik warga Jalan Tanjung Bubuk (berita sebelumnya ditulis Tanjung Barangan), Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (51) yang diduga sebagai penadah, serta menyita satu unit mobil hasil kejahatan yang disembunyikan di area perkebunan kelapa sawit.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Iskandar (49), seorang karyawan swasta, yang kehilangan mobilnya pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Fauzi Saleh, mengatakan pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri rekaman CCTV guna mengidentifikasi pergerakan pelaku.
“Kami segera melakukan olah TKP dan penyisiran rekaman CCTV untuk memetakan pergerakan pelaku yang mengarah ke Kabupaten PALI,” ujarnya.
Baca Juga: Apes Mobil Kijang Kapsul Milik Warga Tanjung Barangan Raib Dibawa Maling
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan di Dusun II, Kelurahan Sungai Langan, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 16.29 WIB.
“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial A (51) yang diduga sebagai penadah,” jelas Fauzi.
Mobil milik korban ditemukan dalam kondisi disembunyikan di area perkebunan kelapa sawit, tidak jauh dari kediaman tersangka.
Baca Juga: Terlibat Pencurian Mobil di Kota Lubuklinggau, Mantan Kades di Bengkulu Diburu Petugas
Selain kendaraan, korban juga melaporkan kehilangan sejumlah barang lainnya, antara lain 15 kilogram beras, satu boks peralatan bor, serta dua unit dongkrak. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp52 juta.
Kompol Fauzi menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku utama yang telah diketahui identitasnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku utama,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 juncto Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan pelaku lainnya.
(**)











