KPU Muba Tunggu Keterangan Mahkamah Konstitusi

Jumat, 24 Februari 2017
Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi

Palembang, Sumselupdate.com – KPU Kabupaten Muba masih menunggu apakah pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Muba 2017 mengajukan gugatan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga dapat menunda penetapan pasangan terpilih pada 8-10 Maret mendatang.

Permohonan diajukan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Kabupaten Muba lalu.

Read More

Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi SH, M.Kn mengatakan jika sebelum menetapkan calon terpilih dan mengajukan pengusulan penetapan pengangkatan pasangan terpilih. KPU Muba akan mematuhi ketentuan lain yang masih berlaku, termasuk memperhatikan surat Mendagri yang salah satu syaratnya mengusulkan pelantikan kepala daerah adalah surat keterangan dari MK.

“Jadi KPUMuba sedang mengupayakan agar ada kepastian waktu terkait kapan terbitnya surat keterangan sebagai dasar tidak ada gugatan di MK atau adanya gugatan karena MK menghormati gugatan dan tidak bisa menolak perkara walau secara materiil telah menerbitkan syarat-syaratnya,” katanya, Jumat (24/2/2017).

Menurutnya, KPU menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan pasangan calon dan akan mempertanggungjawabkan kewenangannya. Serta KPU Sumsel terus memonitor dan melakukan supervisi terhadap proses tahapan Pilkada di Kabupaten Muba agar berjalan sebaik-baiknya.

Ketua KPU Muba Ahmad Firdaus Marvels mengatakan akan terus monitor perkembangan pengajuan gugatan di Mahkamah Konstitusi didampingi kuasa hukumnya. (ery)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts