Kalah di Tingkat Kasasi, Eks Kadisbun Sumsel Dieksekusi ke Sel Tahanan

Jumat, 24 Februari 2017
Ir Singgih Himawan MSc

Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri Palembang mengeksekusi mantan Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, Ir Singgih Himawan, MSc., yang kini statusnya sudah menjadi terpidana dan divonis 4,5 tahun penjara.

Di tingkat pertama, Singgih divonis satu tahun penjara. Namun, terdakwa keberatan dan mengajukan banding, hingga akhirnya ia mendapat hukuman 4,5 tahun dan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 11 Januari 2016.

Read More

Kajari Palembang, Rustam Gaus, mengatakan eksekusi yang dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 755K/PID.SUS/2015 tanggal 11 Januari 2016. “Putusannya pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara,” terangnya.

Dikatakan Rustam, selama proses hukum yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, sehingga saat ini berdasarkan putusan MA dilakukan eksekusi. “Orangnya kooperatif, datang sendiri ke kejaksaan untuk dieksekusi, jadi langsung dieksekusi ke Rutan Klas I Palembang,” paparnya.

Selain itu, uang denda Rp200 juta sudah dibayarkan oleh terpidana, sehingga tidak perlu menjalani hukuman penjara pengganti denda.

“Untuk putusan MA lebih tinggi dari tingkat Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Tinggi yang memvonisnya satu tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Palembang Erni Yusnita mengatakan perkara terdakwa terjadi pada 2011 dalam kasus pengadaan bibit karet.

“Selain Ir Singgih, juga ada lima terdakwa lain yang saat ini masih menjalani proses kasasi,” ujarnya.

Singgih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undnag-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts