KPK Kembali Periksa Bupati Banyuasin Dkk

Selasa, 20 September 2016
Bupati Banyuasin non akti Yan Anton Ferdian.(detikcom)

Jakarta, Sumselupdate.com – Penyidik KPK kembali memeriksa Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian. Selain itu, turut dipanggil 4 tersangka lainnya terkait kasus suap untuk naik haji.

“YAF (Yan Anton Ferdian), Bupati Banyuasin diperiksa sebagai tersangka. Juga UU (Umar Usman), RUS (Rustami), ZM (Zulfikar Muharrami) dan STY (Sutaryo),” ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dikutip dari detik.com, Selasa (20/9/2016).

Ini adalah pemeriksaan kedua setelah Senin (13/9) lalu Yan Anton Ferdian menjalani pemeriksaan perdana di KPK. Saat itu Yan diperiksa bersama 5 tersangka lainnya, termasuk Kirman.

Yan selaku bupati meminta uang kepada para pengusaha yang hendak mendapatkan proyek ijon di beberapa di dinas di wilayahnya. Ia kemudian menghubungi Rustami yang merupakan Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Pemkab Banyuasin.

Yan meminta Rustami berkomunikasi dengan Umar Usman selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Lalu Umar mengajak Sutaryo selaku Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin untuk menghubungi Zulfikar Muharrami selaku Direktur CV Putra Pratama.

Zulfikar ingin mendapatkan proyek ijon tersebut dan diminta memberikan suap untuk kelancaran prosesnya. Selain itu, ada juga seorang bernama Kirman selaku swasta yang bertugas sebagai pihak swasta.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyebut Kirman sering bertugas sebagai pengepul dana apabila ada pengusaha yang ingin berurusan dengan para pejabat di wilayah tersebut.

Yan ditangkap KPK pada Minggu, 4 September lalu, sesaat setelah mengadakan kegiatan pengajian dalam rangka dirinya dan istrinya untuk berangkat haji. Dari tangan Yan, KPK menyita uang Rp 299.800.000 dan USD 11.200. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.