Palembang, Sumselupdate.com – Penasehat hukum terdakwa Yan Anton, Samsul Huda mengaku, secara garis besar, ia sudah menyampaikan pembelaan mengingat klienya bersikap kooperatif selama menjalani sidang serta angka-angka yang beredar tidak seluruhnya dinikmati Yan Anton pribadi.
Tapi ada juga dari sisi kegiatan kedinasan dan kebutuhan operasional. Sedangkan, terdakwa Rustami selaku kasir Yan Anton juga menerima honor yang upahnya ilegal seperti upah pungut, honor operasional kedinasan.
“Sehingga bukan semata-mata uang yang dikelola Rustami adalah uang-uang ilegal yang diterima Yan Anton. Untuk itu, kami berharap kepada majelis hakim, dengan komitmen terdakwa yang berlaku kooperatif, bisa memberikan putusannya yang adil dan seringan-ringannya,” katanya.
Usai mendengarkan pledoi dari kuasa hukum terdakwa,majelis hakim yang diketuai Arifin menunda jalanya persidangan dan akan kembali besok, Kamis (23/3/2017). (tra)











