Sekayu, Sumselupdate.com – Kepala Desa dan Bendahara Desa mengikuti pelatihan dalam rangka penguatan kapasitas kelembagaan program Dana Desa APBN. Dalam Pasal 4 Permendes Nomor 22 tahun 2016, disebutkan penggunaan Dana Desa tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Atas dasar itulah, pelatihan ini diselenggarakan dengan upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat untuk meningkatkan pengatahuan, sikap dan keterampilan dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa melalui Dana Desa APBN,” ujar Drs Habiburrahman Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, di Hotel Ranggonang, Sekayu, Rabu (22/3/2017).
Lebih lanjut dijelaskan oleh mantan Camat Lawang Wetan ini, bahwa usai pelatihan ini kepala desa dan bendahara desa diharapkan mampu dan mengetahui sekaligus menatausahakan penerimaan, pengeluaran dan pertanggung jawaban dana desa APBN tahun 2017 di masing-masing desa.
Sementara itu, Asisten III H Ibnu Saad, SSos, MSi, menegaskan bahwa pemerintah desa diharuskan menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenanganya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten.
“Dalam menyusun program pembangunan pemerintah desa harus melibatkan masyarakat desa dengan semangat gotong royong. Masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa,” jelasnya. (est)











