Palembang, Sumselupdate.com – Muspan Hayadi, Kepala Desa Sukaraja, Kecamatan Muara Dua Kisam, OKU Selatan, merespons tegas laporan balik yang diajukan mantan bendaharanya, Nike Ardila, terkait dugaan pemalsuan SK pemberhentian.
Muspan Hayadi, melalui kuasa hukumnya, Zaly Zainal SH, M Padli SH dan Thabrani SH kepada Sumselupdate.con membantah telah memalsukan surat SK Pemberhentian Nike Ardila.
Menurutnya, SK pemberhentian Nike Ardila sebagai Kaur Bendahara Desa Sukaraja itu ditandatangani langsung oleh PJ Bupati OKU Selatan di tahun 2024.
“SK pemberhentian itu sudah mendapat rekomendasi dari Bupati OKU Selatan,” tegas Zaly, Jum’at (07/02/2025).
Zaly Zainal SH mengatakan laporan yang dibuat Nike Ardila itu tidak mendasar, terlebih dalam kasus dugaan fitnah yang dilaporkan kliennya itu dituduh telah memalsukan SK pencairan dana BLT tahap 2 yang berlangsung di Oktober 2024.
“Apalagi, ada tuduhan bahwa klien kami telah melakukan pemalsuan SK terkait dengan pencairan dana desa tahap II. Hal itu, sama sekali tidak benar,” tambah Zaly.
Lebih lanjut, Zaly Zainal SH mengatakan, SK pemberhentian kepada Nika Ardila itu dikeluarkan sudah sesuai prosedur.
Semua kebijakan yang diputuskan sudah melaui rapat internal perangkat desa yang kemudian disampaikan kepada Camat Muaradua Kisam, ditembuskan kepada PMD Kabupaten, sampai ke Bupati OKU Selatan.
Terkait laporan dugaan fitnah yang dibuat Muspan Hayadi ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel telah sampai tahap pemanggilan saksi terlapor.
“Panggilan pertama dan panggilan kedua terlapor NA tidak hadir, dan saat panggilan ketiga dia datang dan malah melaporkan klien kami,” sebut M Padli SH.
Nike Ardila diketahui melaporkan Muspan Hayadi ke SPKT Polda Sumsel pada Sabtu (01/02/2025).
Muspan Hayadi dilaporkan mantan Kaur bendaharanya dengan dugaan pemalsuan SK yang memberhentikan Nike Ardila sebagai Kaur bendahara Desa Sukaraja.(**)