Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima kunjungan koordinasi dari pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Talang Aman terkait persyaratan pendaftaran Merek Kolektif.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap identitas usaha dan produk yang dihasilkan oleh anggota koperasi.
Kegiatan koordinasi dihadiri oleh Sekretaris KDMP Talang Aman, Musrinawati, dan Bendahara KDMP Talang Aman, Sita (12/6). Keduanya berkonsultasi mengenai tata cara dan persyaratan pendaftaran merek kolektif yang akan digunakan oleh koperasi dalam menjalankan berbagai kegiatan usahanya.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni beserta tim melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk pengajuan pendaftaran merek kolektif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, masih terdapat beberapa dokumen yang perlu dilengkapi, antara lain fotokopi KTP pengurus koperasi, spesimen tanda tangan ketua koperasi, logo merek kolektif yang akan didaftarkan, serta salinan ketentuan penggunaan merek kolektif oleh anggota koperasi.
Baca juga : Lindungi Identitas Usaha Koperasi, Kanwil Kemenkum Sumsel Fasilitasi Pendaftaran Merek Kolektif
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Talang Aman direncanakan akan diserahkan oleh PT Agrinas bersama Kodim kepada pengurus koperasi pada saat peluncuran atau pembukaan yang dijadwalkan pada Agustus 2026.
Koperasi tersebut akan mengelola berbagai bidang usaha, antara lain perdagangan dan sembako, jasa pertanian dan perkebunan, simpan pinjam, jasa produksi dan UMKM, serta berbagai layanan lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Pendaftaran merek kolektif dinilai penting sebagai instrumen perlindungan hukum terhadap identitas usaha koperasi. Selain memberikan kepastian hukum, merek kolektif juga diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah produk dan jasa yang dihasilkan, memperkuat daya saing, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan yang dikelola oleh koperasi.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni, berharap seluruh persyaratan yang masih kurang dapat segera dipenuhi sehingga proses pengajuan pendaftaran merek kolektif dapat segera dilakukan.
“Kami berharap pengurus koperasi dapat segera melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan agar merek kolektif dapat didaftarkan dan memperoleh perlindungan hukum secara optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa merek kolektif tidak hanya berfungsi sebagai identitas usaha, tetapi juga menjadi aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi.
Kakanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berkomitmen memberikan pendampingan dan pelayanan kepada masyarakat khususnya koperasi dan pelaku usaha guna memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.
Melalui koordinasi ini diharapkan proses pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Talang Aman dapat segera terealisasi sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh anggota koperasi dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan usaha koperasi tersebut. (**)











