Muaraenim, Sumselupdate.com — Kejaksaan Negeri Muaraenim telah melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, kasus korupsi dana desa yang menjerat oknum Kades Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, berinisial S (48).
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaraenim Rudi Iskandar melalui Kasi Intel Anjasra Karya didamping Kasi Pidus Willy Pramudya Ronaldo pada konferensi pers di Aula Kejari Muaraenim, Rabu (16/10/2024).
Anjasra mengatakan, tersangka S diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tanjung Medang, sejak tahun 2015 sampai tahun 2022 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp485.758.618.
“Hingga saat ini, tersangka belum ada melakukan upaya pengembalian terhadap kerugian negara yang ditimbulkan,” ungkapnya.
Anjasra memaparkan, tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1933 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Lebih lanjut, Anjasra mengatakan, tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Muaraenim pada Tahap Penuntutan selama 20 hari.
“Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus,” pungkasnya.(**)