Kawilker KSOP Karang Agung Didakwa Terima Rp2,3 Miliar dari 23 Agen Kapal

Writer: - Senin, 26 Oktober 2026
Terdakwa Yudi Kurniawan, Kawilker Karang Agung pada KSOP Kelas I Palembang, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pungutan di luar ketentuan terhadap perusahaan agen kapal di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (26/10/2026). Dalam dakwaan, Yudi disebut menerima uang Rp2,345 miliar dari 23 perusahaan agen kapal selama Mei hingga Desember 2025. (Foto; Sumselupdate.com/Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com – Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karang Agung pada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Yudi Kurniawan, didakwa menerima uang sebesar Rp2,345 miliar dari 23 perusahaan agen kapal dalam perkara dugaan korupsi pungutan di luar ketentuan.

Dugaan penerimaan uang tersebut berlangsung selama periode Mei hingga Desember 2025. Uang itu disebut berasal dari pembayaran terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) yang dipungut di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Read More

Dakwaan terhadap Yudi dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (26/10/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadisurya. Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan permintaan uang kepada perusahaan agen kapal dengan nominal berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.

Diduga Meminta Uang untuk Penerbitan Dokumen Kapal

Jaksa menyebutkan, Yudi diduga meminta pembayaran di luar ketentuan kepada perusahaan agen kapal yang mengurus penerbitan SPB dan SPOG di wilayah kerjanya.

Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, proses penerbitan dokumen disebut dapat diperlambat atau tidak diproses. Kondisi itu diduga membuat perusahaan agen kapal memilih memenuhi permintaan karena khawatir kapal mereka tertahan lebih lama di pelabuhan dan menimbulkan kerugian operasional.

Sebagai Kawilker Karang Agung, terdakwa disebut memiliki kewenangan melakukan verifikasi permohonan penerbitan SPB dan SPOG.

Untuk mengumpulkan pembayaran tersebut, Yudi diduga memerintahkan stafnya, Agus Darmawan, merekap permohonan penerbitan dokumen setiap bulan sekaligus menghubungi agen-agen kapal untuk meminta uang di luar ketentuan PNBP.

Berdasarkan surat dakwaan, selama Mei hingga Desember 2025 tercatat 2.775 penerbitan SPB dan 12.934 penerbitan SPOG di wilayah kerja tersebut.

Dari aktivitas penerbitan dokumen itu, jaksa mendakwa Yudi menerima uang sebesar Rp2.345.300.000 dari 23 perusahaan agen kapal.

Rincian Penerimaan Uang Rp2,345 Miliar

Dalam dakwaan, jaksa merinci uang yang diduga diterima terdakwa melalui beberapa jalur. Sebesar Rp1.760.800.000 disebut diterima langsung oleh Yudi.

Sementara itu, Rp167.500.000 disebut berasal dari pembayaran terkait penerbitan SPB yang diterima melalui Agus Darmawan. Adapun Rp417 juta lainnya disebut berasal dari pembayaran terkait penerbitan SPOG melalui saksi yang sama.

Jaksa mengungkapkan, uang tersebut diduga disalurkan melalui transfer ke rekening bank atas nama Sigit Tri Cahyo yang disebut dikuasai terdakwa. Selain itu, terdapat penyerahan uang secara tunai di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Boom Baru Palembang dan kantor KSOP.

Dari keseluruhan penerimaan yang didakwakan, sebesar Rp70 juta disebut diserahkan kepada Agus Darmawan, Rp42 juta kepada Wahyudi, serta masing-masing Rp56 juta kepada Erwinsyah dan Hendri.

Adapun Rp2.121.300.000 disebut digunakan untuk kepentingan terdakwa, antara lain membeli satu unit sepeda motor Harley-Davidson tipe Road Glide berwarna biru Candy, tujuh keping logam mulia dengan berat total 274,9 gram, serta membiayai operasional dan kebutuhan sehari-hari.

Seluruh rincian tersebut merupakan uraian dalam surat dakwaan yang akan diuji melalui proses persidangan.

Didakwa dengan Pasal Pemberantasan Korupsi

Dalam perkara ini, JPU menyusun dakwaan secara alternatif. Pada dakwaan pertama, Yudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga menguraikan dakwaan alternatif terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa uang yang berkaitan dengan jabatan terdakwa dan bertentangan dengan kewajibannya.

Dalam dakwaan alternatif tersebut, terdakwa dijerat Pasal 606 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Yudi melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan. Persidangan kemudian dijadwalkan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

JPU disebut menyiapkan 110 saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa.

Perkara ini selanjutnya akan diuji dalam persidangan untuk menilai pembuktian atas dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Yudi Kurniawan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts