Palembang,Sumselupdate.com – Terdakwa Zulfikar Muharrami (39) selaku penyuap Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian bisa bernapas lega. Pasalnya, putusan majelis hakim Arifin SH MH selama selama 1,6 tahun denda 50 juta subsider 3 bulan, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Feby Dwiyanyoesendy, SH, dengan pidana penjara selama 2 tahun denda 150 juta subsider 3 bulan penjara.
Atas putusan yang dijatuhkan ketua majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN)Tipikor Palembang, Rabu (9/2/2017). Usai persidangan, salah satu penasehat hukum terdakwa Zulfikar yakni Rida Rubiani menyatakan sikap dengan menerima putusan dari majelis terhadap klienya.
“Putusan majelis sudah sesuai dengan pledoi dan pembelaan kami. Tentunya kami sangat bersukur dengan putusan ini,” katanya.
Sedangkan JPU Feby Dwiyanyoesendy, SH, masih belum bisa menyatakan sikap terhadap putusan tersebut. Namun, tuntutan mereka sudah sesuai dengan rumus.
“Tapi putusan ini sudah 2/3, namun kita akan tetap melaporkan putusan ini terlebih dahulu kepada pimpinan dan Rabu depan kita sudah menentukan sikap,” tukasnya.
Dalam sidang tuntutan, diketahui JPU menjerat terdakwa yang juga Direktur CV Putra Pratama, dengan dua pasal sekaligus yakni pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI No 25 tahun 99 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dan pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tipikor.
Dalam dakwaan JPU terungkap, Zulfikar memberikan uang yang diduga sebagai uang suap kepada Yan Anton terhitung sejak 2014 hingga pertengahan 2016. Uang yang totalnya mencapai Rp 7 miliar lebih itu diberikan Zulfikar supaya perusahaanya bisa mendapatkan beberapa proyek yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Banyuasin.
Uang itu diberikan secara bertahap selama kurun waktu 2014 hingga pertengahan 2016.
Uang tersebut hampir seluruhnya diduga untuk digunakan kepentingan YAF. Beberapa di antaranya kepentingan lebaran, naik haji, dana meloloskan APBD kepada DPRD Banyuasin, hingga saat Yan Anton dilaporkan ke aparat kepolisian perihal pinjaman uang.
Setiap kali Zulfikar memberikan uang selalu dianggap sebagai fee untuk perusahaanya ikut dalam proyek yang dimiliki Dinas Pendidikan Banyuasin. Setidaknya, ada 14 proyek yang semuanya dikerjakan oleh Zulfikar setelah sebelumnya memberikan fee kepada Yan Anton.
Saat pemberian uang, Yan Anton dan Zulfikar tidak pernah bertemu langsung. Yan Anton selalu menugaskan orang-orang terdekatnya seperti Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin), Merki Berki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin 2013-2016), dan beberapa orang lainnya. (tra)











