Palembang, Sumselupdate.com – Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharrami (39) menjalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang, Rabu (30/11/2016).
Terdakwa yang tinggal di Perum Kencana Damai Blok F, Kelurahan Sukamaju Sako, Palembang, dijerat dua pasal berlapis oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran telah memberikan uang suap kepada Yan Anton Ferdian (YAF) selaku Bupati Banyuasin non-aktif tersebut.
Dalam persidangan, terdakwa sesekali melipatkan kedua tangannya di depan perut.
Sebelum menjalani sidang, Zulfikar yang diantar naik mobil pribadi dikawal oleh mobil barakuda yang beranggotakan aparat kepolisian.
Saat usai sidang, mobil barakuda kembali mengawal dengan melaju mendahului mobil yang ditempati oleh Zulfikar. Di kursi sidang hanya terlihat sedikit pengunjung yang diduga adalah keluarga dari Zulfikar.
Dalam persidangan, Feby Dwiyanyoesendy, SH, selaku salah satu jaksa dari KPK menjerat Zulfikar dengan dua pasal sekaligus, yakni pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI No 25 tahun 99 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN dan pasal 13 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tipikor.
Atas dakwaan ini, tidak ada pengajuan eksepsi dari pihak Zulfikar. Dengan kata lain, sidang bisa dilanjutkan dengan pemanggilan saksi dari jaksa.
Dari berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Zulfikar memberikan uang yang diduga sebagai uang suap kepada Yan Anton terhitung sejak 2014 hingga pertengahan 2016.
Uang yang totalnya mencapai Rp7 miliar lebih itu diberikan Zulfikar supaya perusahaannya bisa mendapatkan beberapa proyek yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Banyuasin. Uang itu diberikan secara bertahap selama kurun waktu 2014 hingga pertengahan 2016.
Uang tersebut hampir seluruhnya diduga untuk digunakan kepentingan YAF. Beberapa di antaranya kepentingan lebaran, naik haji, dana meloloskan APBD kepada DPRD Banyuasin, hingga saat Yan Anton dilaporkan ke aparat kepolisian perihal pinjaman uang.
Setiap kali Zulfikar memberikan uang, selalu dianggap sebagai fee untuk perusahaanya ikut dalam proyek yang dimiliki Dinas Pendidikan Banyuasin.
Setidaknya, ada 14 proyek yang semuanya dikerjakan oleh Zulfikar setelah sebelumnya memberikan fee kepada Yan Anton.
Saat pemberian uang, Yan Anton dan Zulfikar tidak pernah bertemu langsung. Yan Anton selalu menugaskan orang-orang terdekatnya seperti Sutaryo (Kasi Pembangunan dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Banyuasin), Merki Berki (Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin 2013-2016), dan beberapa orang lainnya. (tra)











