Palembang, Sumselupdate.com – Dua warga negara Malaysia, Chong Kin Tiam dan Aaron yang sebelum nya kedapatan membawa lebih dari 20 kg shabu dari negara nya ke Palembang akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membawa kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (30/11/2016) dan Untuk kemudian ditahan di Rutan Pakjo sebelum menjalani persidangan.
Saat berada di Kantor Kejari Palembang, kedua tersangka langsung dicecar puluhan pertanyaan dari tim jaksa dengan pembicaraan dalam bahasa Inggris. Namun sebelum mereka diperiksa, jaksa lebih dulu memeriksa barang bukti yang dibawa dari Jakarta.
Meski sebagian sudah ada yang dimusnahkan, akan tetapi barang bukti shabu yang diamankan dari kedua tersangka masih cukup banyak. Serbuk setan itu disimpan dalam koper, seperti layaknya pada saat dilakukan penangkapan.
Selain shabu, juga terdapat barang bukti lain, seperti beberapa unit ponsel, laptop dan paspor dari kedua tersangka.
Ardi Amran Hasibuan SH, Jaksa dari Kejagung RI mengatakan tersangka dibawa ke Palembang lantaran karena akan disidangkan di sini. Namun dalam persidangan nanti cukup dilakukan jaksa dari Kejari Palemban.
Sebab penangkapan kedua tersangka dilakukan di wilayah hukum Palembang. “Hari ini tahap dua dari penyidik ke Kejagung. Kedua tersangka ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari sembari kita limpahkan ke pengadilan di sini,” ujar Ardi.
Atas perbuatan tersebut, Ardi menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (tra)











