Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan menerima koordinasi dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Lahat terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kamis (23/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkum Sumsel itu bertujuan memperkuat sinergi dalam meningkatkan pemahaman mengenai perlindungan Kekayaan Intelektual sekaligus mendorong semakin banyak pelaku UMKM di Kabupaten Lahat mendaftarkan mereknya.
Koordinasi tersebut dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, bersama jajaran Analis Kekayaan Intelektual. Sementara dari Bappedalitbang Kabupaten Lahat hadir Kepala Bidang Pengkajian Pemerintahan, Ekonomi, dan Sosial Budaya, Lismiarti, beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Yenni mengapresiasi kunjungan dan koordinasi yang dilakukan Bappedalitbang Kabupaten Lahat. Menurutnya, sinergi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan pemerintah daerah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku UMKM, akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
“Sinergi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan pemerintah daerah sangat penting dalam meningkatkan kesadaran serta jumlah pendaftaran Kekayaan Intelektual, khususnya merek bagi pelaku UMKM. Kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya melindungi sekaligus mengembangkan potensi usaha daerah,” ujar Yenni.
Pada kesempatan tersebut, Lismiarti menyampaikan bahwa pihaknya ingin memperoleh arahan mengenai tata cara pendaftaran Kekayaan Intelektual, khususnya merek bagi pelaku UMKM di Kabupaten Lahat.
Ia menjelaskan, bidang pemerintahan, ekonomi, sosial, dan budaya saat ini tengah mengkaji berbagai aspek Kekayaan Intelektual, tidak hanya pendaftaran merek, tetapi juga mekanisme pencatatan serta permohonan jenis Kekayaan Intelektual lainnya.
Menindaklanjuti hal itu, Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan edukasi sekaligus pelatihan teknis mengenai tata cara pendaftaran merek secara daring.
Tim juga menjelaskan pentingnya melakukan penelusuran merek melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) sebelum mengajukan permohonan. Langkah tersebut bertujuan meminimalkan risiko penolakan akibat adanya persamaan dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya.
Selain itu, peserta memperoleh tutorial mengenai seluruh tahapan pendaftaran merek secara online sehingga diharapkan mampu menjadi bekal bagi Bappedalitbang Kabupaten Lahat dalam memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM di daerah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa potensi produk UMKM Kabupaten Lahat perlu didukung dengan perlindungan hukum agar memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar.
“Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman dan mendorong semakin banyak pelaku UMKM di Sumatera Selatan yang mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya,” tegas Maju.
(**)











