Cabuli dan Habisi Nyawa Bocah Dengan Sadis, Agus Boel Tacos Dituntut Mati

Selasa, 20 September 2016
Ilustrasi

Jakarta, Sumselupdate.com – Jaksa tak memberi ampun kepada terdakwa kasus pembunuhan bocah dalam kardus, Agus Dermawan atau yang dikenal dengan Agus Boel Tacos. Pria yang mencabuli dan membunuh korbannya di Kalideres, Jakarta Barat itu dituntut hukuman mati.

“Dituntut oleh kejaksaan dengan hukuman mati,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Reda Manthovani, seperti dikutip dari detik.com, Selasa (20/9/2016).

Reda mengatakan, Agus dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 81 UU Perlindungan Anak. Jaksa beranggapan, perbuatan yang dilakukan Agus sangat keji.

“Yang memberatkan, terdakwa menghilangkan nyawa dan mencabuli korban yang umurnya masih anak-anak. Pembunuhannya pun dilakukan dengan sadis dan kejam,” ucap Reda.

Reda menambahkan, jaksa penuntut umum yang turun langsung dalam sidang ini adalah jaksa Dedi K. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (27/9) dengan agenda pembacaan vonis.

“Terdakwa juga sudah mengajukan pledoi dan akan segera divonis pada Senin besok,” ucapnya.

Pembunuhan yang dilakukan Agus sangat sadis. Usai mencabuli bocah itu, Agus menghabisi korban dan mayat bocah perempuan itu ditemukan di dalam kardus di Jl Sahabat, Kalideres, Jakarta Barat pada 2 Oktober 2015. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.