AS Sanksi Presiden ICC, Belanda Bereaksi Keras dan Tegaskan Dukungan untuk Mahkamah Pidana Internasional

Writer: - Kamis, 20 Agustus 2026
Sejumlah orang bersepeda melewati gedung Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda, pada 23 April 2026. (Xinhua/Shao Haijun)

Den Haag, Sumselupdate.com — Pemerintah Belanda menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Tomoko Akane dan seorang pengacara senior pengadilan tersebut, Abdoulaye Seye.

Menteri Luar Negeri Belanda Tom Berendsen menegaskan dukungan negaranya terhadap ICC yang berkedudukan di Den Haag. Ia menyatakan pengadilan dan tribunal internasional harus dapat menjalankan mandatnya secara independen.

Read More

“Pengadilan dan tribunal internasional harus dapat menjalankan mandatnya secara bebas,” kata Berendsen dalam unggahan di media sosial, Selasa (18/8).

Berendsen juga menegaskan Belanda sepenuhnya mendukung ICC beserta seluruh stafnya. Ia bahkan mengundang Tomoko Akane untuk membahas dukungan berkelanjutan Belanda terhadap lembaga peradilan internasional tersebut.

Pernyataan Belanda itu muncul setelah Pemerintah AS pada Selasa menjatuhkan sanksi kepada Akane dan Seye. Keputusan tersebut diumumkan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio sebagai bagian dari tekanan Washington terhadap ICC.

Rubio menuding kedua pejabat ICC tersebut terlibat langsung dalam upaya pengadilan untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut pejabat dari negara-negara yang tidak menyetujui yurisdiksi ICC.

Sanksi tersebut membuat aset kedua pejabat yang berada di bawah yurisdiksi AS dapat dibekukan dan membatasi akses mereka terhadap sistem keuangan Amerika Serikat.

Langkah Washington tersebut merupakan eskalasi terbaru dalam perseteruan AS dengan ICC. Pemerintahan Presiden Donald Trump sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah hakim dan pejabat ICC.

Washington menilai ICC telah melampaui kewenangannya, terutama terkait penyelidikan dan proses hukum terhadap pejabat AS serta Israel. Pemerintah AS juga menentang langkah ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Sebaliknya, ICC mengecam keputusan tersebut dan menilai sanksi AS mengancam independensi lembaga peradilan internasional serta merusak supremasi hukum.

ICC menegaskan tetap menjalankan mandatnya meski menghadapi tekanan dari Washington.

Sikap Belanda menjadi perhatian karena negara tersebut merupakan tempat ICC berkedudukan. Pemerintah Belanda menegaskan kembali komitmennya untuk mendukung pengadilan dalam menjalankan mandatnya secara independen.

Selain Belanda, Jepang juga menyatakan keputusan AS tersebut sangat disayangkan. Akane merupakan hakim asal Jepang yang menjabat sebagai Presiden ICC sejak 2024.

Perselisihan terbaru ini semakin memperlebar ketegangan antara Washington dan ICC, sekaligus memicu kekhawatiran mengenai masa depan penegakan hukum pidana internasional.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts