Tak Hanya Google, Pajak Twitter dan Yahoo Juga Dikejar

Selasa, 20 September 2016
Kantor Google Indonesia

Jakarta, Sumselupdate.com – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengkaji berapa besaran potensi pajak yang harus dibayarkan Google Asia Pacific Pte Ltd.

Seperti yang diketahui Google sudah lama memperoleh penghasilan dari kegiatan bisnis di Indonesia. Namun dari sisi kepatuhan pajak, Google terus berupaya menghindari pajak.

Read More

“Terkait Google kita kaji benar-benar undang-undang perpajakan segala macam pajak internasional. Kita kaji langkah apa yang kita lakukan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Ditjen Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di Gedung BEI, Jakarta, seperti dikutip dari laman detik.com Selasa (20/9/2016).

“Tunggu saja belum komentar lebih lanjut. Semua perhitungan segala macam sedang kita lakukan secara bersama-sama,” tambah Hestu.

Selain Google, Ditjen Pajak juga akan mengejar penerimaan pajak dari dua raksasa internet dunia seperti Twitter dan Yahoo. Kedua perusahaan layanan internet ini sudah lama beroperasi di Indonesia namun tak kunjung membayar kewajiban pajaknya.

“Sama, Twitter dan Yahoo sama seperti itu akan rumuskan secara total atau one by one. Semua sesuai ketentuan,” kata Hestu. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts