KPAI: Perilaku Saipul Jamil Buktikan Penyimpangan Seks Ancam Anak

Jumat, 19 Februari 2016
Saipul Jamil

Jakarta, Sumselupdate.com – Apa yang terjadi pada kasus pedangdut Saipul Jamil (SJ) mengagetkan banyak pihak. Pasalnya, SJ adalah sosok publik yang selama ini dikenal ‘baik-baik’ saja. Namun ternyata, siapa yang menduga terjadi dugaan perilaku seks menyimpang yang dilakukan SJ?

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam mengatakan bahwa perilaku Saipul Jamil membuktikan bahwa seks menyimpang ancaman nyata bagi anak-anak.

“Jika dibiarkan berkembang cenderung akan memangsa korban, dan kelompok yang paling rentan adalah anak-anak,” kata Asrorun dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Asrorun mengatakan, pihaknya mendorong agar ada lagkah hukum untuk memastikan perlindungan pada korban Saipul Jamil, DS.

Advertisements

Di lain sisi, langkah hukum terhadap Saipul Jamil juga harus dilakukan agar ada efek jera pada pelaku.

Saipul Jamil dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 atas perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“KPAI secara khusus berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penanganan kasus ini,” ujar Asrorun.

DS melaporkan pria berstatus duda tanpa anak itu ke Polsek Metro Kelapa Gading terkait tuduhan tindakan asusila.

Berdasarkan informasi, Saipul melakukan tindakan asusila terhadap DS di rumahnya Jalan Gading Indah Utara, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, pada Kamis (18/2/2016) sekitar pukul 04.00 WIB pagi. (adm3)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.