Dalam perkara ini sendiri pihak Grand Atyasa terhitung dari tahun 2022 sampai tahun 2025 tidak pernah melakukan perawatan terhadap lift barang tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pihak Disnakertrans Sumsel, menemukan pihak Atyasa memang tidak pernah melakukan perawatan lift barang secara berkala mulai dari tahun 2022-2025.
Untuk menutupi seolah-olah kejadian kecelakaan yang menyebabkan lengan tangan kanan putus dan kaki kanan korban Marta Saputra (41) remuk, adalah kelalaian kerja, bukan karena lift barang yang tidak layak.
Terdakwa Deliar Marzoeki menjanjikan akan mengurus surut mundur Layak K3 untuk Atyasa dengan meminta sejumlah uang kepada pihak Atyasa dengan menggandeng Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) PT Dhiya Aneka Teknik, yang ditandatangani oleh Harni Rayuni selaku Direktur PT Dhiya Aneka Teknik, yang akhirnya menerbitkan laporan yang diminta terdakwa dengan menggunakan PT Dhiya Duta Inspeksi milik saksi Eri Hartoyo yang merupakan perusahaan milik kakak Harni Rayuni yang saat ini telah ditetapkan oleh Kejari Palembang sebagai tersangka.
Baca Juga: Pasca-OTT Eks Kadisnakertrans Sumsel, Giliran Kabid Hingga Pihak PJK3 PT Dhiya Menjadi Tersangka
Dari kesepakatan ini pihak Atyasa diwakili oleh Maryam selaku General Manager PT Atyasa Mulia melalui kuasa hukumnya Septalia Furwani mengirimkan uang sebesar Rp162 juta, yang awalnya terdakwa Deliar Marzoeki meminta uang untuk mengeluarkan surat mundur layak K3 sebesar Rp 280 juta.
Masih dalam dakwaan JPU juga menyatakan, sejak bulan September 2023 sampai dengan tanggal 10 Januari 2024, terdakwa telah menerima uang terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan penyelesaian permasalahan Norma Kerja sebesar Rp1,9 miliar lebih.
Terdakwa selaku Kadisnakertran Sumsel menerbitkan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan menyelesaikan permasalahan Norma Kerja, saksi Adriansyah Halim, saksi Septalia Furwani dan pihak dari perusahaan lainnya, terkait pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
Atas perbuatan terdakwa, diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(**)











