Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) tahun 2025
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo, Senin (23/6/2025) mengatakan, penetapan Desa Keciput sebagai KBKI tahun 2025, sesuai dengan Surat Menteri Hukum RI Nomor: M.HH-1.UM.04.02 tertanggal 4 Juni 2025.
Menurut Kaswo, sebagian produk dari Desa Keciput telah didaftarkan hak kekayaan intelektualnya, seperti merek Pelabo (madu), hak cipta tari Gambus Bedencak, serta tradisi budaya seperti Mandi Besimbur, dan Muang Jong yang telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dari Desa Keciput, Kabupaten Belitung.
Desa Keciput juga memiliki banyak keunggulannya. Tanjung Kelayang yang menjadi ikon desa ini merupakan bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Belitung.
Potensi lainnya mencakup wisata bahari seperti Pulau Lengkuas, wisata edukasi seperti penangkaran penyu dan ternak madu, kuliner khas seperti Gangan, hingga wisata budaya seperti Muang Jong,
Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bangka Belitung, Harun Sulianto mengatakan kawasan berbasis kekayaan intelektual bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan, perlindungan, dan komersialisasi hasil karya intelektual.
Selain adanya perlindungan hukum bagi pencipta, diharapkan adanya peningkatan inovasi, pertumbuhan ekonomi kreatif, serta peningkatan daya saing suatu wilayah.
Dengan ditetapkannnya Desa Keciput Belitung sebagai KBKI, Harun Sulianto berharap jajaran Pemerintah Daerah Belitung dapat terus mempublikasi dan mempromosikan potensi dari Desa Keciput, juga menyelenggarakan event yang berhubungan dengan KBKI; sehingga memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi masyarakat setempat.
(**)











