Bangka Tengah, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) terhadap lima Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2026.
Dari hasil evaluasi tersebut, empat perda direkomendasikan untuk dicabut dan diganti, sedangkan satu perda lainnya direkomendasikan direvisi secara parsial.
Penyampaian hasil analisis dan evaluasi dilakukan dalam rapat koordinasi yang digelar di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (22/7/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh, didampingi Analis Hukum Fitriyah Kusuma Wardani dan Galih Ardi Primadi.
Rapat turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bangka Tengah Wahyu Nurrakhman, Kepala Bagian Hukum Eka Budianta, serta perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial PMD, DPMPTSP, dan Bappeda.
Dalam kesempatan itu, Tim Kanwil Kemenkum Babel memaparkan hasil evaluasi terhadap lima Perda, yakni Perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pelacuran, Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tata Niaga dan Konsumsi Minuman Beralkohol, Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kolong, Perda Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan, serta Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Rahmat Feri Pontoh menjelaskan analisis dilakukan menggunakan enam dimensi penilaian sesuai pedoman Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
“Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian besar peraturan daerah tersebut memerlukan penyesuaian terhadap perkembangan hukum nasional, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Beberapa Ketentuan Pidana, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Rahmat.
Selain penyesuaian terhadap regulasi terbaru, evaluasi juga menemukan sejumlah aspek yang perlu disempurnakan, seperti harmonisasi norma, kejelasan rumusan, efektivitas pelaksanaan, mekanisme pengawasan, sistem perizinan, hingga ketentuan mengenai sanksi pidana.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Kanwil Kemenkum Babel merekomendasikan pencabutan dan penggantian Perda Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pelacuran, Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Kolong, Perda Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan, serta Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Sementara itu, Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tata Niaga dan Konsumsi Minuman Beralkohol direkomendasikan untuk direvisi secara parsial agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menyambut baik hasil analisis dan evaluasi tersebut. Rekomendasi yang diberikan dinilai dapat menjadi acuan dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) maupun penyempurnaan kebijakan daerah pada masa mendatang.
Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa analisis dan evaluasi perda merupakan langkah strategis untuk menjaga kualitas regulasi daerah agar tetap relevan dengan perkembangan hukum nasional.
“Analisis dan evaluasi peraturan daerah merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap regulasi yang dibentuk tetap relevan, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Kanwil Kemenkum Babel siap terus memberikan pendampingan agar produk hukum daerah yang dihasilkan semakin harmonis, implementatif, dan sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” ujar Johan.
Menurutnya, sinergi antara Kanwil Kemenkum Babel dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menjadi kunci dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
(**)











