Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Kepala Disnakertrans Provinsi Sumsel, Deliar Marzoeki dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Palembang, atas kasus dugaan korupsi penerimaan graaifikasi dan pemerasan penerbitan surat layak K3, yang terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik Kejari Palembang.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Syaran Jafizhan di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin, SH, MH di PN Tipikor Palembang, Senin (23/6/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Adapun hal-hal yang memberatkan, JPU dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Baca Juga: Buntut OTT Kadisnakertrans Sumsel, Kejari Palembang Amankan Barang Mewah dan Uang Ratusan Juta
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deliar Marzoeki m, dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas Syaran Jafizhan saat bacakan amar tuntutan.
Selain dituntut dengan pidana penjara, JPU Kejari Palembang juga menuntut terdakwa Deliar Marzoeki dengan pidana tambahan yaitu harus mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,3 miliar, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
JPU menyebut perbuatan tersebut melanggar Pasal 12B ayat (1), (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimuat dalam dakwaan primair.
Usai mendengarkan amat tuntutan, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Dalam amar dakwaannya, JPU Kejari Palembang menjabarkan terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel, mengeluarkan surat layak K3 untuk Atyasa Mulia, yang mana dalam insiden kecelakaan lift barang di Atyasa tersebut menyebabkan salah satu korban atas nama Marta Saputra (41) mengalami putus lengan tangan kanan, dan remuk kaki di bagian paha kanan sehingga harus menjalani pengobatan.











