Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan suap atau gratifikasi terkait Surat Perizinan Keterangan Layak K3 Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, Senin (17/2/2025).
Kedua tersangka tersebut Firmansyah Putra selaku Kabid di Disnakertrans Sumsel dan Harni Rayuni yang merupakan pihak dari PJK3 Pembinaan PT Dhiya Aneka Teknik.
Penetapan kedua tersangka baru ini menyusul ditingkatkannya status eks Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki dan Staf pribadinya Alex Rahman, menjadi tersangka oleh Pidsus Kejari Palembang, belum lama ini.
Kajari Palembang Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar mengatakan, kedua tersangka diduga turut serta dalam praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan suap atau gratifikasi terkait Surat Perizinan Keterangan Layak K3 Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
“Tersangka FP diduga berperan dalam memfasilitasi serta mengoordinasikan aliran dana suap yang berkaitan dengan perizinan dan pengawasan PJK3 di lingkungan Disnaker Provinsi Sumatera Selatan,” tegasnya, Senin (17/2/2025).
Ia menyampaikan untuk tersangka HR selaku perwakilan dari PJK3 Pembinaan PT Dhiya Aneka Teknik diduga berperan sebagai pihak yang memberikan sejumlah uang dalam rangka memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Disnaker.
“Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan intensif dan dilakukan tindakan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf B, huruf E, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 jo. Pasal 56.
Diberitakan sebelumnya, eks Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki dan Staf pribadinya Alex Rahman telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejari Palembang.
Modus yang dilakukan oleh tersangka Deliar Marzuki selaku Kadisnakertrans Sumsel yaitu, menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan.