Palembang, Sumselupdate.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2024.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (22/6/2026) tersebut turut menghadirkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI, Ristanto Wahyudi, sebagai saksi.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji (IT), dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Alhefy Kurniawan (AK).
Usai menjalani pemeriksaan, Ristanto Wahyudi menjelaskan bahwa penyidik mendalami sejumlah dokumen dan komunikasi yang berkaitan dengan kedua tersangka.
“Hari ini kami dimintai keterangan terkait beberapa berkas, termasuk adanya percakapan atau chat antara saudara AK dan saudara IT. Beberapa dokumen juga diminta untuk disampaikan kepada penyidik,” ujarnya.
Menurut Ristanto, penyidik mengajukan pertanyaan dalam dua sesi yang berbeda, masing-masing terkait peran dan keterkaitan kedua tersangka dalam perkara tersebut.
Baca juga : Kejati Sumsel Tetapkan Wakil Bupati PALI Tersangka Dugaan Korupsi, Penyidik Sita Rp437 Juta dari Rumah Dinas
“Ada dua sesi pemeriksaan, satu terkait saudara IT dan satu lagi terkait saudara AK. Masing-masing ada beberapa hal yang ditanyakan penyidik,” katanya.
Selain itu, penyidik juga meminta sejumlah data pendukung yang berkaitan dengan proyek-proyek yang tengah didalami dalam proses penyidikan.
Saat dikonfirmasi Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana mengatakan pihak penyidik Kejati Sumsel terus optimalkan pemeriksaan saksi
“Kita terus optimalkan pemeriksaan saksi, biar cepet selesai pemberkasannya,” tegas Kajati.
Diberitakan sebelumnya Kajati Sumsel Dr Ketut Sumendana mengatakan penetapan 2 tersangka sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Gratifikasi dan/atau Suap yang Melibatkan Oknum PNS dalam Pengurusan Proyek pada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2024.
Baca juga : BREAKING NEWS: Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji Tiba di Kejati Sumsel, Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Wartawan
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 2 (dua) orang sebagal tersangka.
1. IT, selaku Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir aktif periode 2024-2029.
2. AK alias L, selaku Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pendapatan Daerah provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud dan untuk para tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 03 Juni 2026 sampai dengan 22 Juni 2026.
MODUS OPERANDI Bahwa perkara ini berawal pada sekitar tanggal 2 Desember 2024, ketika Tersangka AK alias L selaku PNS pada Badan Pendapatan Daerah Sumatera Selatan mengajak Sdr. H untuk bertemu dengan Tersangka IT bertindak sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten PALI di kediamannya. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berupa pekerjaan timbunan agregat dan drainase dengan nilai sekitar Rp10 M.
Bahwa terhadap proyek tersebut, diduga terdapat permintaan uang komitmen sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) kepada Sdr. Hagar yang bersangkutan dapat memperoleh proyek dimaksud.
Bahwa setelah beberapa kali komunikasi dan pertemuan, Sdr. H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total sebesar Rp872.500.000,00 (delapan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Pertama, uang sebesar Rp437 juta diserahkan secara tunai kepada Tersangka AK alias L. Penyerahan tersebut dilakukan di rumah Sdr. H yang beralamat di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.
Selanjutnya penyerahan uang yang Kedua sebesar Rp435.500.000,00 ditransfer ke rekening BCA Nomor 021-307-1294 atas nama J (Selaku Ajudan IT), yang diduga digunakan sebagai rekening penampung.
Adapun transfer tersebut dilakukan dalam dua tahap, yaitu sebesar Rp261.000.000,00dan Rp174.500.000,00 pada kurun waktu tanggal 24 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
Bahwa ada pengembalian uang sebesar Rp. 436.250.000,- (empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut akan dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Kejati Sumsel.
Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, Tersangka AK alias L diduga berperan sebagai pihak yang mempertemukan, menghubungkan, serta menerima uang dari Sdr. H terkait pengurusan proyek tersebut. Sedangkan Tersangka IT diduga berperan sebagai pihak yang menawarkan proyek, meminta uang komitmen, serta menerima atau mengetahui penerimaan uang tersebut melalui perantara dan/atau rekening pihak lain. (**)











