Tokyo, Sumselupdate.com – Pemerintah Jepang menyetujui rencana penurunan tarif pajak konsumsi untuk makanan dan minuman dari 8 persen menjadi 1 persen mulai April 2027. Kebijakan ini akan berlaku selama dua tahun sebagai upaya membantu rumah tangga menghadapi tekanan inflasi.
Menurut laporan media lokal yang dikutip Xinhua, Kamis (6/8/2026), undang-undang terkait akan diajukan ke Diet atau parlemen Jepang pada musim gugur tahun ini.
Rencana tersebut merupakan revisi dari janji kampanye Partai Demokrat Liberal (LDP) dan mitra koalisinya, Partai Inovasi Jepang, yang sebelumnya berkomitmen menghapus pajak konsumsi makanan sepenuhnya selama dua tahun.
Penerapan tarif nol persen dinilai sulit karena memerlukan perubahan besar pada sistem mesin kasir dan infrastruktur bisnis lainnya. Karena itu, pemerintah memilih opsi penurunan menjadi 1 persen.
Jika diterapkan sesuai jadwal, kebijakan ini akan menjadi penurunan pertama tarif pajak konsumsi di Jepang sejak pajak tersebut diperkenalkan pada 1989.
Meski demikian, sejumlah ekonom menilai dampak kebijakan tersebut terhadap daya beli masyarakat kemungkinan terbatas. Kepala Ekonom ABC Economic Research Institute, Hideo Kumano, mengatakan manfaat penurunan pajak dapat dengan mudah tergerus oleh kenaikan harga yang terus berlangsung.
Pajak konsumsi selama ini menjadi salah satu sumber utama pendanaan sistem jaminan sosial Jepang, termasuk dana pensiun dan layanan kesehatan. Karena itu, muncul kekhawatiran mengenai bagaimana pemerintah akan menutup kekurangan anggaran akibat pemotongan pajak tersebut.
Surat kabar Nikkei memperkirakan penurunan tarif selama dua tahun akan mengurangi pendapatan pemerintah sekitar 10 triliun yen, atau setara sekitar Rp1.130 triliun dengan kurs 1 yen = Rp113.
Pemimpin sementara Partai Demokrat untuk Rakyat, Motohisa Furukawa, memperingatkan bahwa pemotongan pajak konsumsi berisiko memicu kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah dan pelemahan tajam nilai yen. Ia bahkan menyebut kemungkinan terjadinya “Truss shock”, merujuk pada gejolak pasar yang pernah terjadi di Inggris akibat rencana pemotongan pajak besar tanpa pendanaan yang jelas.
Selain itu, mekanisme penghentian kebijakan juga menjadi perhatian. Dalam sejarah Jepang, setiap kenaikan pajak konsumsi selalu menghadapi penolakan publik yang kuat, sehingga muncul keraguan apakah pemerintah benar-benar mampu mengembalikan tarif ke level semula setelah dua tahun.
Ekonom Eksekutif Senior Daiichi Life Research Institute, Yoshiki Shinke, menilai pengembalian tarif pajak di masa depan dapat memicu penurunan konsumsi secara signifikan dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi maupun politik Jepang.
(**)











