Jakarta, Sumselupdate.com — Praktik ekonomi informal dan aktivitas ekonomi ilegal atau shadow economy di Indonesia dinilai semakin besar dan berpotensi menekan keberlangsungan industri legal sekaligus mengurangi basis penerimaan pajak negara.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengatakan laporan global terbaru Ernst & Young (EY) memperkirakan ukuran ekonomi gelap atau shadow economy Indonesia mencapai 23,8 persen dari produk domestik bruto (GDP).
Angka tersebut, menurut Wijayanto, jauh di atas rata-rata global yang berada di kisaran 11,8 persen.
“Rata-rata dunia itu 11,8 persen. Jadi, 23,8 persen itu di Indonesia. Nah, shadow economy menurut saya makin lama makin tinggi,” kata Wijayanto saat ditemui di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Jumat (25/9/2026).
Menurut dia, besarnya shadow economy berkaitan dengan maraknya aktivitas ekonomi yang tidak tercatat secara resmi maupun kegiatan yang melanggar hukum.
Aktivitas tersebut antara lain perdagangan produk ilegal, pinjaman online ilegal, judi online hingga peredaran barang selundupan.
Wijayanto menjelaskan, pelaku usaha yang bergerak di sektor ilegal dapat menawarkan harga lebih rendah karena tidak menanggung sejumlah kewajiban yang dibebankan kepada pelaku usaha formal, termasuk pajak.
Kondisi itu dinilai dapat menciptakan persaingan yang tidak seimbang dengan pelaku usaha legal yang memenuhi ketentuan perpajakan dan regulasi.
“Ini membuat ekonomi yang legal makin lama makin mengecil, yang ilegal ini tidak pernah membayar pajak, tapi kompetitif. Dampaknya apa? Ya, penerimaan pajak kita makin lama makin menyusut,” ujarnya.
Wijayanto juga menyoroti perlunya perhatian terhadap regulasi dan penegakan hukum yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi ilegal dan pencucian uang.
Ia menyinggung ketentuan Pasal 50A dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menurutnya berpotensi menimbulkan persoalan terkait pengelolaan dana ilegal melalui instrumen keuangan tertentu, termasuk Obligasi Patriot Merah Putih.
Namun, pandangan tersebut merupakan kekhawatiran yang disampaikan Wijayanto dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ketentuan tersebut memberikan perlindungan bagi pemilik modal ilegal.
Selain persoalan regulasi, Wijayanto menilai penegakan hukum, birokrasi serta dugaan keterlibatan oknum tertentu juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam menangani shadow economy.
“Jadi, ini memang satu prioritas. Kalau kita ingin membangun industri yang benar, industrialisasi tidak berlanjut, maka shadow economy harus diakhiri,” katanya.
Iklim Bisnis Turut Mendorong Ekonomi Bayangan
Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Yose Rizal Damuri, mengatakan shadow economy tidak seluruhnya dapat dipandang sebagai aktivitas kriminal yang dilakukan secara terencana.
Menurut Yose, sebagian aktivitas ekonomi informal dapat muncul karena pelaku usaha menghadapi iklim bisnis yang dianggap terlalu restriktif.
Ia menilai regulasi yang kaku serta tingginya beban pajak dan upah minimum dapat mendorong sebagian pelaku usaha memilih beroperasi di sektor informal.
“Sebagian dari shadow economy itu sendiri mungkin bukan benar-benar kriminal, mungkin bukan benar-benar sesuatu yang diarahkan, tetapi karena memang terjadi karena business climate kita, iklim bisnis kita sangat restriktif sekali sehingga membuat berbagai pelaku-pelaku ekonomi itu memilih untuk menjadi shadow economy,” kata Yose.
Menurut dia, persoalan tersebut juga berkaitan dengan keterbatasan lapangan pekerjaan dan akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.
Dalam kondisi tertentu, masyarakat yang kesulitan memperoleh pekerjaan atau akses pembiayaan resmi dapat terdorong menggunakan jasa keuangan ilegal meskipun pilihan tersebut berisiko menimbulkan kerugian di kemudian hari.
Karena itu, penanganan shadow economy tidak hanya berkaitan dengan pemberantasan aktivitas ilegal, tetapi juga perlu mempertimbangkan pembenahan iklim usaha, perluasan akses pekerjaan serta peningkatan akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.
(**)







