Palembang, Sumselupdate.com – Persidangan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (6/8/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH tersebut memasuki agenda pemeriksaan para terdakwa yang saling memberikan keterangan. Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Syaifudin alias Udin, Sapriyadi Susanto, dan Liswan.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Sapriyadi Susanto, Dwi Wijayanti SH bersama Yopi Barata SH, membeberkan sejumlah fakta yang menurut mereka terungkap selama proses persidangan.
Dwi Wijayanti menyatakan, aliran dana hasil penyaluran KUR tidak hanya mengalir kepada para petani tambak, tetapi juga diduga mengalir kepada sejumlah pihak lain untuk berbagai kepentingan, termasuk pembayaran provisi dan operasional.
“Dari fakta yang terungkap di persidangan, setelah dikurangi pembayaran angsuran sekitar Rp3 miliar, masih terdapat sekitar Rp8 miliar yang mengalir ke berbagai pihak,” ujar Dwi kepada wartawan.
Terkait posisi terdakwa Sapriyadi Susanto, Dwi menegaskan kliennya memang menerima dana tersebut, namun menurutnya dana itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
Dalam persidangan juga dibahas mengenai pembentukan PT KIM yang disebut menjadi salah satu bagian dari perkara.
Menurut Dwi, modal awal perusahaan sebesar Rp50 juta berasal dari pihak ketiga sebagai pemodal, bukan dari dana pribadi Sapriyadi. Dana tersebut, lanjutnya, telah dikembalikan kepada pemodal setelah Sapriyadi tidak lagi menjabat sebagai komisaris PT KIM melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Dengan demikian, modal yang ada di PT KIM saat ini merupakan modal murni milik perusahaan,” katanya.
Kuasa hukum juga meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, tidak hanya berhenti pada tiga terdakwa yang kini sedang menjalani proses persidangan.
“Kami berharap seluruh pihak yang ikut terlibat dalam timbulnya kerugian negara dapat diproses secara tuntas. Dalam persidangan juga telah terungkap nama-nama yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi,” tegas Dwi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR BSI yang berlangsung pada 2022 hingga 2023.
Jaksa menyebut PT KIM berperan sebagai avalis atau penjamin program pembiayaan, meski diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana ditentukan.
Selain itu, para petani tambak disebut diminta menandatangani sejumlah dokumen yang masih kosong tanpa diberikan penjelasan mengenai isi maupun konsekuensi hukumnya.
Setelah dana KUR dicairkan, buku tabungan, kartu ATM, hingga PIN milik para nasabah diduga dikumpulkan oleh pihak PT KIM. Selanjutnya dana KUR diduga dipindahkan ke rekening pribadi Sapriyadi melalui surat kuasa maupun menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC).
Menurut jaksa, dana tersebut tidak digunakan sesuai tujuan pembiayaan KUR sebagaimana mestinya.
Dari total penyaluran KUR senilai Rp12,4 miliar kepada 95 petani tambak, sekitar Rp3,2 miliar telah dikembalikan. Sementara sisa sekitar Rp9,5 miliar masih menjadi tunggakan dan dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa Syaifudin alias Udin diduga menerima imbalan sebesar Rp68,6 juta dari Sapriyadi terkait proses penyaluran pembiayaan. Dana tersebut disebut telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri OKI sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut masih akan berlanjut dengan agenda persidangan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
(**)
Bantu Kami untuk Berkembang
Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!











