Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi atau suap terkait kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim.
Kedua tersangka yakni KT, anggota DPRD Kabupaten Muaraenim yang masih aktif, serta RA yang merupakan anak dari KT.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, dalam rilis di Kantor Kejati Sumsel, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi yang berasal dari unsur dinas, kontraktor, pihak perbankan, dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).
“Perkara ini bermula dari informasi adanya pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka proyek pengembangan jaringan irigasi,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya aliran dana sebesar Rp1,6 miliar serta pembelian satu unit mobil Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B 2451 KYR.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan slip transfer Rp1,6 miliar dari PT DCK kepada RA yang kemudian diteruskan kepada KT. Mobil tersebut ditemukan terparkir di rumah KT dan diduga dibeli menggunakan dana yang berasal dari pemberian tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan, proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
(**)











