Pagaralam, Sumselupdate.com – Kepolisian Resor (Polres) Pagaralam akan memberlakukan tes psikologi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan untuk semua golongan. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 18 Februari 2025 di Terminal Perandonan.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda S. Ik, melalui Kasat Lantas AKP Herman SH, yang didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, menegaskan bahwa aturan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tes psikologi ini wajib bagi semua pemohon SIM baru maupun perpanjangan. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengemudi memiliki kondisi psikologis yang stabil dan layak mengemudi,” ujar AKP Herman, Rabu (17/2/2025).

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perpol Nomor 2 Tahun 2003 yang mengalami perubahan dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Selain itu, pemberlakuan tes psikologi ini juga didasarkan pada Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor ST/597/VII/Yan 1.1/2022.
“Dengan adanya tes psikologi ini, kami berharap dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya dan mengurangi angka kecelakaan akibat faktor psikologis pengemudi,” tambah AKP Herman.
Polres Pagaralam mengimbau seluruh masyarakat yang ingin mengurus SIM agar mempersiapkan diri, termasuk mengikuti tes psikologi yang telah ditentukan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Satlantas Polres Pagaralam atau mengikuti media sosial resmi @lantas_polres_pagaralam.(**)











