Laporan: Marwan Ashari
Lubuklinggau,sumselupdate.com – Komplotan mucikari penjualan anak di bawah umur berhasil digulung Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Pertama ditangkap yakni inisial M (17) warga Jalan Kenanga II Gg. Melati VII Rt. 05 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Tersangka ditangkap karena melakukan prostitusi online dengan menjual anak di bawah umur inisial TKM (14).
Hal ini terungkap dalam press release Polres Lubuklinggau, Senin (1/8/2022). Penangkapan tersangka sesuai dengan LP / A-128/VII/ 2022/Spkt/ Res LLG/ Polda Sumsel, tgl 31 Juli 2022.
Tersangka memasarkan korban ke pria hidung belang tidak sendirian tetapi dibantu tiga temannya masing-masing Sultan Handika (21) warga Jalan Gunung Sari Rt.3 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Lalu, Sanudin alias Udin (22) warga Dusun I RT.5 Desa Megang Sakti III Kecamatana Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.Serta,Beni Setiawan (24) warga Jalan Lawu Rt.2 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP M Romi, SH.MH menyampaikan, pelaku menjual perempuan yang masih di bawah umur dengan aplikasi Michat.
Di sini, korban didagangkan kepada lelaki hidung belang, dan ketika tersangka diamankan pada Sabtu (31/7/2022) di Hotel Arwana Jalan Karya Masa No. 89 KelurahanTaba Koji Kecamatan, Lubuklinggau Timur I, bersama dengan tujuh orang Pekerja Seks Komersial (PSK), dengan usia rentang 14 hingga 17 tahun.
Selanjutnya, para tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau, guna mempertangung jawabkan perbuatan yang sudah dilakukannya.
Adapun perbuatan para tersangka ini diancam dengan pasal 83 Jo Pasal 76F UU No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan anak Sub Pasal 297 KUHP dan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (**)