Palembang, Sumselupdate.com – Dibalik rencana pembangunan rel kereta api yang di canangkan PT KAI, rupanya berdampak ke 27 orang warga Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati selaku pemilik tanah yang tak puas dengan nominal kompensasi yang diberikan.
Terbukti, ke 27 warga tersebut mendatangi kantor Ombudsman RI perwakilan Sumsel menyampaikan keberatan atas hal tersebut.
Kedatangan mereka guna dimintai penjelasan sekaligus klarifikasi terkait surat pengaduan yang sebelumnya telah diterima oleh Ombudman.
Hasilnya, Kepala Ombudman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah,SH,M.Hum ini juga sudah menyampaikan ke pusat terkait pengaduan warga tersebut.
Seperti yang disampaikan M Adrian Agustiansyah menyampaikan dalam waktu dekat Direktur Utama (Dirut) PT KAI juga bakal dipanggil ombudman RI di Jakarta guna dimintai penjelasan dan klarifikasi.
“Benar, minggu depan bakal ada pemanggilan terhadap Dirut PT KAI. Karena awal mula polemik ganti rugi tanah warga ini karena terbitnya surat yang ditandatangani oleh Dirut PT KAI,” ucap Adrian.
Baca juga : PT KAI Berikan Bantuan Tiga Unit Kontainer Sampah
Lebih dari itu, Ombudsman RI disebut akan datang ke kota Palembang meninjau langsung lokasi tanah warga yang terkena dampak pembangunan rel kereta api tersebut.
Ditambahkan, hasil dari klarifikasi yang disampaikan oleh warga selaku pemilik tanah ini akan menjadi bahan masukan bagi pihaknya dalam memberikan rekomendasi.
Termasuk untuk memanggil pihak terkait seperti BPN yang sebelumnya juga telah turun ke lokasi.
“Dengan BPN kami juga bakal meminta klarifikasinya karena dari aduan warga mereka ini memegang SHM atas tanah,” tegasnya.
Terpisah, tim kuasa hukum ke-27 warga dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), Sigit Muhaimin,SH,MH mengklaim seluruh tanah kliennya itu beralaskan surat yang sah.
Baca juga : Tak Kooperatif, PT KAI Divre lll Palembang Tertibkan Empat Bangunan
Kata Dia, menyebut tidak terima kliennya terhadap kompensasi itu lantaran nominal nilainya yang tak sesuai.
“Ada yang hanya Rp50 meter persegi, di sisi lain ada warga yang punya tanah karena dia aparat negara justru mendapatkan ganti rugi yang melebihi ketetapan yang telah ditetapkan,” keluh Sigit.
Belum lagi, Sigit mengaku miris dengan sikap pemerintah kota Palembang yang seolah tutup mata dengan permasalahan ini.
Sebelumnya bahkan, dilakukan unjuk rasa di depan kantor Walikota Palembang menuntut peran PJ walikota Palembang memberikan solusi terbaik bagi kliennya itu.
“Masalahnya sehari setelah demo besoknya kami lihat di media online Walikota Palembang justru mendapatkan bantuan tiga unit kendaraan operasional untuk mengangkut sampah,” keluh Sigit.
Sementara itu, Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti yang coba dikonfirmasi perihal hasil klarifikasi ombudman RI perwakilan Sumsel ini belum merespons. (**)