Laporan: Endang Saputra
Muaraenim, sumselupdate.com – Musyawarah sempat alot dan tidak kooperatif ketika akan di lakukan penertiban pada lahan milik aset PT Kereta Api Indonesia (KAI), akhirnya eksekusi penertiban terpaksa diambil untuk bangunan yang berada di lahan aset miliknya, Kamis (21/9/2023).
Berdasarkan pantauan media ini di lapangan, bangunan yang di eksekusi paksa oleh PT KAI Divre lll Palembang tersebut yaitu milik Amri (62) tahun warga Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim.
Dimana, akibat bangunan yang berada di lahan Aset milik PT KAI (Persero) tersebut membuat progres pembangunan fly over di Bantaian Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim menjadi terhambat dan molor 6 bulan lamanya.
Assisten Manager Aset Penertiban PT KAI Drive III Palembang Dasrin didampingi Asisten Manager Drive III Palembang Khairul mengatakan, eksekusi penertiban paksa pada bangunan yang di lakukan oleh pihaknya tersebut, telah di lakukan dengan sesui Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti sosialisasi, negoisasi, musyawarah dan sebagainya.
“Eksekusi ini terpaksa kita harus lakukan karena sudah berbagai upaya dan penawaran yang kita lakukan tidak diterima oleh warga tersebut padahal lahan tersebut milik PT KAI (grondkaart) yang diukur 75 meter dari rel, sedangkan di sisi lain proyek fly over ini harus segera dilaksanakan sebab gara-gara satu orang warga telah menyebabkan pengerjaan fly over menjadi molor selama enam bulan,” ungkapnya pada awak media.
Lanjut, Dasrin pada saat proses eksekusi yang di lakukan oleh pihaknya tersebut, eksekusi di lakukan di bantu dengan menggunakan 1 unit alat berat jenis exavator melibatkan semua intansi terkait dan mendapat pengawalan dari Kepolisian dan TNI. Dimana, pada saat eksekusi yang dilakukan yaitu sebanyak empat bangunan milik Amri (62) terdiri dari dua rumah, satu bengkel motor dan satu kios serta Eksekusi dilakukan dimulai sekitar pukul 09.30 dengan lerjalan lancar.
“Meskipun dalam eksekusi ini ada penolakan dari pemilik bangunan, tetap kita lakukan, karena kita sudah berapa kali melayangkan SP1, SP2 dan SP3, setelah diberikan pengertian akhirnya proses eksekusi dapat dituntaskan sekitar pukul 11.30,” jelasnya.
Selanjutnya, Dasrin menerangkan, sebelum di lalukan eksekusi penertiban paksa yang dilakukan oleh pihaknya tersebut, pihaknya telah menawarkan tali asih kepada yang bersangkutan senilai Rp150 juta rupiah ditambah Rp10 juta untuk biaya pindahan kemudian anaknya akan di pekerjakan di subkon pada pembangunan Fly Over tersebut.
“Karena alot dan enggan dengan tali asi yang kita berikan, kemudian yang bersangkutan menuntut kompensasi sebesar Rp1,2 Miliar, akhirnya setelah itu kami laporkan ke pimpinan, akhirnya diambil keputusan untuk melayangkan somasi SP1, SP2, SP3 untuk di lakukan pengosongan karena akan di eksekusi,” terangnya.
Sementara itu, Amri (62) menuturkan, pihaknya tidak tahu pada hari ini akan dilakukan eksekusi oleh pihak PT. KAI di samping itu, memang pernah ada beberapa kali negoisasi dan upaya musyawarah untuk ganti rugi pada bangunan miliknya tersebut.
Namun, ia mengatakan karena dinilainya harga yang di berikan terlalu murah belum pas yang ditawarkan oleh PT KAI akhirnya tetap bertahan memperjuangkan hak miliknya tersebut.
“Sebenarnya konpensasi uang Rp160 juta di tawarkan akan kita terima dengan catatan anak kami di terima menjadi pegawai tetap PT KAI, tetapi pihak PT KAI belum bisa mengabulkannya sehingga kami tetap bertahan dan akhirnya sampai terjadilah eksekusi ini, karena tanah ini kami dapatkan dengan cara membeli dan ada surat nya,” pungkasnya. (**)