Diduga Dikriminalisasi Kasus Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Palembang Laporkan Penyidik ke Propam Polda Sumsel

Writer: - Rabu, 10 Juni 2026
Kuasa hukum bersama keluarga menunjukkan bukti laporan pengaduan ke Bid Propam Polda Sumsel terkait dugaan kriminalisasi dalam kasus narkotika. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial AL (48), warga Kelurahan 7 Ulu, Kota Palembang, dilaporkan ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika setelah mendampingi anaknya yang lebih dahulu diamankan aparat kepolisian.

Merasa keberatan atas penetapan tersangka tersebut, anak AL, Dona Oktariana Putri (26), didampingi kuasa hukumnya melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum penyidik ke Unit Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan.

Read More

Kuasa hukum keluarga, M. Fadli SH MH, mengatakan peristiwa itu bermula saat DF (18), anak AL, diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada Selasa (26/5/2026) terkait dugaan peredaran narkotika dengan barang bukti sejumlah paket kecil sabu.

Menurut Fadli, AL saat itu hanya bermaksud mendampingi anaknya yang diamankan petugas. Namun hingga keesokan harinya, AL tidak kunjung kembali ke rumah.

“Saat diamankan itu, namanya ibu pasti khawatir dengan kondisi anaknya. Karena itu dia ikut mendampingi ke Polrestabes Palembang, tetapi sampai pagi hari berikutnya tidak pulang,” ujar Fadli.

Keluarga baru mengetahui AL juga ditetapkan sebagai tersangka ketika Dona mendatangi Polrestabes Palembang pada Rabu (27/5/2026).

“Di sana klien kami baru mengetahui bahwa ibunya juga ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan turut mengedarkan narkotika,” katanya.

Pihak keluarga membantah keterlibatan AL dalam aktivitas yang dituduhkan kepada DF. Menurut Dona, ibunya tidak pernah terlibat dalam dugaan tindak pidana narkotika yang disangkakan kepada adiknya.

Selain itu, kuasa hukum juga menuding adanya tekanan selama proses pemeriksaan. Menurut Fadli, kliennya mengaku dipaksa mengakui tuduhan yang disampaikan penyidik.

“Karena merasa tertekan dan mendapat ancaman saat pemeriksaan, akhirnya klien kami mengiyakan tuduhan tersebut,” ungkapnya.

Tak hanya itu, dalam laporan yang disampaikan ke Bid Propam Polda Sumsel, keluarga juga mengadukan dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik.

Menurut Fadli, kliennya mengaku pernah diminta menyiapkan uang sebesar Rp300 juta apabila ingin membantu proses hukum yang sedang berjalan.

“Saat Dona bertemu dengan oknum tersebut, disampaikan bahwa jika ingin dibantu harus menyiapkan uang sekitar Rp300 juta,” ujarnya.

Karena tidak memiliki uang sebesar itu, Dona mengaku sempat merekam percakapan tersebut sebagai bentuk dokumentasi. Namun rekaman itu diketahui oleh oknum yang bersangkutan.

Akibatnya, telepon genggam milik Dona disebut disita dan hingga kini belum dikembalikan.

Saat ini, AL ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, sementara DF ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang.

Fadli menegaskan pihaknya juga akan menempuh langkah hukum lain berupa pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang.

“Dalam waktu dekat kami akan mengajukan permohonan praperadilan atas dugaan tidak sahnya penangkapan dan penahanan terhadap klien kami,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Sumsel Kombes Pol Raden Azis Safiri membenarkan adanya laporan yang disampaikan keluarga AL.

“Benar, saat ini kami sedang mengecek perkembangan laporan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang terkait tudingan kriminalisasi, dugaan ancaman, maupun dugaan permintaan uang yang disampaikan pihak pelapor.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts