Dinas PUPR Palembang Segera Bongkar Bangunan Liar yang Berdiri di Tepian Sungai

Senin, 25 September 2023
Suasana sosialisasi larangan mendirikan bangunan liar di atas saluran air maupun tepian sungai kepada masyarakat yang dibuka Lurah 32 Ilir Budiman, SSTP, Senin (25/9/2023).

Laporan: Yakop Harun

Palembang, Sumselupdate.com – Tim OP SDAIL Dinas PUPR Kota Palembang menggelar sosialisasi larangan mendirikan bangunan liar di atas saluran air maupun tepian sungai kepada masyarakat.

Kegiatan sosialisasi untuk mengembalikan ruang untuk air itu dibuka Lurah 32 Ilir Budiman, SSTP yang dihadiri seluruh RT dan RW, Senin (25/9/2023).

Kepala Dinas PUPR Kota Palembang yang diwakili  Kabid SDA Dinas PUPR Palembang RA Marlina Syilpiah  menegaskan setiap orang dilarang mendirikan bangunan di atas tepian aliran sungai.

Advertisements
Suasana sosialisasi larangan mendirikan bangunan liar di atas saluran air maupun tepian sungai kepada masyarakat yang dibuka Lurah 32 Ilir Budiman, SSTP, Senin (25/9/2023).

Menurut dia, mengingat banyaknya bangunan liar di atas sungai di Kelurahan 32 Ilir, maka perlu untuk ditertibkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai dan Perwali No 55 tahun 2014 tentang ketentuan penataan bangunan di tepi sungai.

Marlina Syilpiah mengatakan, larangan bangunan liar di atas tepian sungai, sesuai juga dengan Peraturan Daerah No 13 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palembang No 44 tahun 2002 tentang ketentraman dan ketertiban.

Berkaitan dengan hal tersebut, Marlina Syilpiah mengharapkan kerja sama RT dan RW untuk menyampaikan ke masyarakat  mengenai aturan tersebut.

Dikatakannya, setelah sosialisasi akan ditindaklanjuti dengan pembongkaran bangunan liar dengan berkoordinasi dengan RT setempat dan perangkat lurah.

Pastinya, kata Marlina Syilpiah, sosialisasi terkait aturan larangan mendirikan bangunan liar di tepian sungai sudah dilaksanakan di seluruh kelurahan Kota Palembang. (**)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.