Pagaralam, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri Pagaralam terus mendorong transparansi pelayanan publik dengan membuka secara rinci informasi biaya panjar perkara perdata kepada masyarakat.
Informasi tersebut dipasang melalui papan pengumuman resmi yang ditempatkan di area pelayanan pengadilan sehingga mudah diakses oleh para pencari keadilan.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keterbukaan informasi sekaligus upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan peradilan.
Melalui papan informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui besaran biaya yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan perkara perdata di Pengadilan Negeri Pagaralam.
Berdasarkan data yang tercantum dalam papan pengumuman resmi, rincian biaya panjar perkara mengacu pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pagaralam Nomor 1189/KPN.W6-U9/HK.02/IX/2023 tanggal 14 September 2023.
Biaya perkara perdata permohonan ditetapkan sebesar Rp164 ribu. Sementara untuk perkara gugatan atau perlawanan dikenakan panjar biaya sebesar Rp1.269.000.
Selain itu, biaya untuk upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) juga diumumkan secara terbuka. Untuk kasasi, panjar biaya perkara tercatat sebesar Rp1.057.000, sedangkan peninjauan kembali mencapai Rp3.103.000.
Pengadilan Negeri Pagaralam juga mempublikasikan rincian biaya pelaksanaan eksekusi. Biaya teguran atau aanmaning sebesar Rp231 ribu, pemeriksaan setempat Rp844 ribu, dan biaya riil pengosongan mencapai Rp1.837.000.
Dalam keterangan yang tercantum pada papan pengumuman disebutkan bahwa biaya perkara dapat berubah sesuai jumlah pihak yang terlibat dalam perkara.
“Setiap bertambah seorang penggugat, maka panjar biaya perkara ditambah empat kali panggilan,” demikian bunyi salah satu keterangan pada papan informasi tersebut.
Keterangan lainnya menjelaskan bahwa penambahan tergugat juga akan memengaruhi besaran biaya perkara karena adanya tambahan biaya pemanggilan.
Sementara untuk pemanggilan pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Pagaralam, biaya akan disesuaikan dengan ketentuan radius pada pengadilan tujuan.
Keterbukaan informasi biaya perkara tersebut menjadi bagian dari upaya reformasi pelayanan publik di lingkungan peradilan. Dengan tersedianya informasi yang jelas dan mudah diakses, masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai biaya yang diperlukan sebelum menempuh jalur hukum.
Selain memberikan kemudahan bagi pencari keadilan, transparansi biaya perkara juga diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dan mencegah munculnya persepsi negatif terkait biaya penanganan perkara di pengadilan.
Melalui langkah ini, Pengadilan Negeri Pagaralam berupaya menghadirkan layanan peradilan yang lebih terbuka, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
(**)











