Palembang, sumselupdate.com – Terbukti terlibat korupsi penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Musi Rawas Sampurna (Persoda) tahun 2021 sebesar Rp10 miliar.
Ketiga terdakwa Ismun Yahya staf ahli Bupati Musi Rawas, Andriyanto mantan Dirut BUMD PT Musi Rawas Sempurna dan Daryadi Kepala Cabang PT Tapos Andalan Nusantara jalani sidang putusan.
Dalam sidang putusan yang dibacakan Hakim ketua Edi Terial SH MH, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andriyanto selama 1 tahun 6 bulan, sementara itu terdakwa Ismun Yahya dijatuhi pidana selama 4 tahun, sedangkan terdakwa Daryadi divonis lebih tinggi selama 6 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andriyanto dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismun Yahya dengan pidana selama 4 tahun denda sebesar Rp250 juta subsider 2 bulan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Daryadi selama 6 tahun 6 bulan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan, Rabu (6/3/2024).
Baca juga : Berkas Perkara Dugaan Korupsi BUMD PT RS Dilimpahkan
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada masing-masing terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara.
Untuk terdakwa Andriyanto diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp733 juta, sementara terdakwa Ismun Yahya sebesar Rp134 juta. Sedangkan terdakwa Daryadi sebesar Rp5,4 miliar.
Adapun hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga : Setelah Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Penyidik Kejati Periksa Lima Saksi
Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Dalam dakwaan subsider penuntut umum, bahwa terdakwa Ir. H. Ismun Yahya selaku Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Musi Rawas Bidang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 baik secara sendiri sendiri maupun bersama sama dengan Daryadi dan Andriyanto (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitsing).
Bertempat di Kantor BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda di Komplek Ruko Agropolitan Center Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dalam perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lainnya atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Sebagai Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Musi Rawas Bidang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam melaksanakan Anggaran Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda yang dalam pelaksanaannya beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak didukung oleh bukti pertanggung jawaban yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp6.264.583.636,00.
Atau setidak-setidaknya-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumatera Selatan. (**)











