Kepergok Bawa Sajam, Pria Asal Desa Segayam Diamankan Polsek Gelumbang

Writer: - Minggu, 10 Maret 2024
Febri berikut barang bukti sajam diamankan di Polsek Gelumbang.

Gelumbang, Sumselupdate.com – Kedapatan membawa senjata tajam atau sajam, Febri (30), warga Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumsel, dijebloskan ke dalam tahanan setelah diamankan petugas Polsek Gelumbang Sabtu (9/3/2024), sekitar pukul 22.10 WIB.

Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata, SH, MH mengatakan penangkapan ini berawal pada Sabtu, 9 Maret 2024 sekitar pukul 22.10 WIB, anggota Polsek Gelumbang sedang melaksanakan kegiatan KRYD.

Read More

Sasaran KRYD ini penyakit masyarakat 3C penyalahgunaan senjata api, sajam, judi, miras, dan street crime dalam rangka cipkon kamtibmas di wilayah hukum Polsek Gelumbang.

Nah, saat itu anggota Polsek Gelumbang melakukan razia di Cafe milik Denan di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang.

Di sana ada salah satu pengunjung yang didapati membawa senjata tajam jenis pisau yang disimpan di dalam tas selempang warna coklat miliknya.

Melihat itu, menurut Kapolsek, petugas mengamankan pengunjung tersebut yang belakangan diketahui bernama Febri (30), warga Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang.

Kemudian pelaku beserta barang bukti sajam, diamankan ke Polsek Gelumbang untuk ditindak lanjuti.

Barang bukti itu sendiri berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau  berukuran lebih kurang 10 sentimeter yang bergagangkan kayu warna putih dan sarung yang terbuat dari kayu warna coklat, dan satu buah tas selempang warna coklat merk pedro.

Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1  UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts